Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Depok Wajibkan Supermarket Hingga Hypermart Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pemkot Depok Wajibkan Supermarket Hingga Hypermart Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi. ©2021 Antara

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan semua pasar swalayan dan hypermart untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki tempat tersebut untuk berbelanja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level yang ditandatangani 7 September 2021.

"Untuk pasar swalayan dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungimulai tanggal 14 September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (8/9).

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungiuntuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

SK Wali Kota Depok juga mengatur supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.0 0 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Warung dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," jelas Idris seperti dilansir dari Antara.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasi sampai pukul 17.00 WIB.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya
Cara Inspiratif Pemkot Madiun Halau Konten Negatif, Sensor Tontonan sesuai Usia Warga
Cara Inspiratif Pemkot Madiun Halau Konten Negatif, Sensor Tontonan sesuai Usia Warga

Pemasangan 3 ribu WiFi di Kota Madiun tak serta merta membuat masyarakat lepas kontrol.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
UKM Jabodetabek Bisa Manfaatkan Layanan Kasir Digital Pakai Platform Indibiz
UKM Jabodetabek Bisa Manfaatkan Layanan Kasir Digital Pakai Platform Indibiz

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan jika UKM menggunakan solusi ini.

Baca Selengkapnya
Warung di Banyuwangi Mulai Jual Sembako dalam Kemasan Daur Ulang
Warung di Banyuwangi Mulai Jual Sembako dalam Kemasan Daur Ulang

Program ini kerjasama pemkab dengan Pusat Pencegahan Polusi Plastik Kemenko Marves.

Baca Selengkapnya
RS Hasan Sadikin Bandung Berbenah, 23 PKL Direlokasi
RS Hasan Sadikin Bandung Berbenah, 23 PKL Direlokasi

Relokasi ini diharapkan tidak hanya membawa dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Basemen Alun-alun Kota Bandung yang Jadi Spot Kuliner Baru, Suguhkan 140 Lapak Makanan
Mengunjungi Basemen Alun-alun Kota Bandung yang Jadi Spot Kuliner Baru, Suguhkan 140 Lapak Makanan

Ada 140 lapak kuliner, mulai dari makanan ringan sampai makanan berat tersedia dengan harga yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia

Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Baca Selengkapnya