Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Larang Ojek Online Mangkal di Sekitar Istana Bogor

Pemkot Larang Ojek Online Mangkal di Sekitar Istana Bogor Istana Bogor. ©Creative Commons/Saipul bakrie

Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor, membatasi titik pangkalan pengemudi ojek online (ojol). Sedikitnya ada enam titik di jalan arteri Kota Bogor harus bersih dari pangkalan ojol.

Enam ruas jalan tersebut berada di Sistem Satu Arah (SSA) atau sekitaran Istana Bogor. Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang.

Di kawasan itu, para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk 'mangkal' atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang. Dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA Mulyadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.

"Kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," katanya, Selasa (14/9).

Karena dasarnya Perda Trantibum Mulyadi mengatakan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.

Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," kata Mulyadi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya

Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Peserta Demo Razia Ojek Online yang Masih Beroperasi di Kawasan Medan Merdeka Barat
Peserta Demo Razia Ojek Online yang Masih Beroperasi di Kawasan Medan Merdeka Barat

Dari hasil sweeping beberapa pengemudi melintas di Medan Merdeka Barat langsung diarahkan untuk ikut bergabung.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Ada Demo Ojol, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Barrier Beton dan Kawat Berduri
Ada Demo Ojol, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Barrier Beton dan Kawat Berduri

Ruas jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat ditutup.

Baca Selengkapnya
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend
Kesal Perempuan Pengemudi Ojol, Batalkan Pesanan Antar Barang 20 Kg Lalu Akun Disuspend

Salah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online
Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online

Pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi  ojol.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Ada Demo Ojol Hari Ini, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal
Ada Demo Ojol Hari Ini, Gojek Pastikan Layanan Berjalan Normal

Gojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal

Baca Selengkapnya
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya