Pemkot Malang usut kasus buku SD berisi contoh ibu jadi pelacur
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana memanggil penyusun dan penerbit Lembar Kerja Siswa (LKS) yang berisi kalimat tidak patut di dalamnya. Kedua pihak tersebut harus bertanggung jawab atas kelalaiannya menerbitkan buku LKS dengan contoh kurang patut.
Wakil Walikota Malang, Sutiaji mengaku kaget dengan munculnya kalimat yang seolah-olah seorang ibu boleh menjadi pelacur demi tanggung jawab. Sesuai dengan ketentuan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi.
"Siapa yang membuat naskahnya, dia harus bertanggung jawab, itu disengaja atau tidak," kata Sutiaji di Malang, Jumat (13/11).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
LKS itu, kata Sutiaji, sangat kontradiktif dengan visi dan visi Kota Malang Bermartabat. Malang sendiri sedang memangkas segala bentuk prostitusi dalam rangka mencetak masyarakat yang bermartabat.
"Dari dimensi apapun sangat amat tidak layak, apalagi di buku pelajaran, kalimat itu memiliki dampak seolah-olah melegalkan prostitusi," katanya.
Buku LKS kelas 5 SD itu membahas tentang Macam-Macam Tanggung Jawab. Ada tiga bentuk tanggung jawab yakni Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri, Keluarga, Masyarakat dan Bangsa Negara.
Kata 'pelacur' digunakan sebagai contoh tentang tanggung jawab terhadap keluarga. Contoh itu menyebutkan bahwa seorang ibu seolah diperbolehkan menjadi pelacur demi tanggung jawab pada keluarga.
"Kelas 5 itu sudah mengenal perbuatan yang harus dijauhi dan perbuatan baik yang harus dilakukan," katanya.
Sutiaji juga menegaskan bahwa LKS tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Produksi dan Tim penyusun juga dilakukan oleh Tim di Kota Malang.
"Kalau dari sampulnya jelas dari Dinas Kota Malang. Sampulnya Malang Bermartabat. Tema itu (Tanggung Jawab) sangat penting tapi di dalamnya ada kalimat tidak pantas," ungkapnya.
Dinas Pendidikan, kata Sutiaji, dalam penyusunannya melibatkan banyak tim. Selanjutnya Dinas juga diminta berkoordinasi lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini.
"Sanksinya sesuai aturan, kita lihat dulu ada unsur kelalaian, kesengajaan atau tidak," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban, Elna Febiastuti mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Baca SelengkapnyaFilm Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGuru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca Selengkapnya