Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Medan tutup paksa tempat karaoke & spa yang buka saat Ramadan

Pemkot Medan tutup paksa tempat karaoke & spa yang buka saat Ramadan pemkot medan razia tempat hiburan malam. ©2017 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan di Medan tetap beroperasi di bulan Ramadan. Karena pelanggaran itu, Dinas Pariwisata bersama instansi terkait langsung menutupnya.

Tempat hiburan yang ditutup yaitu New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge di Kompleks Pertokoan Tata Plaza, Jalan Kapten Muslim, Medan. Dinas Pariwisata Kota Medan menutupnya, Rabu (31/5) malam. Mereka juga menutup kafe yang menyediakan live music dan rumah biliar.

Penutupan ini dilakukan Dinas Pariwisata yang dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Koduim 0201/BS dan Polrestabes Medan, juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan live music dan tempat biliar yang melanggar jam operasional.

Orang lain juga bertanya?

Tempat usaha hiburan ini dinilai telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin memerintahkan tempat usaha hiburan dan rekreasi agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017.

Sebelumnya, tim yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono menyisir wilayah Jalan kapten Muslim dan kawasan lainnya. Mereka mendapati New D’Bluess beroperasi. Sejumlah pengunjung baik perempuan dan laki-laki tengah duduk santai menikmati minuman di lantai dasar.

pemkot medan razia tempat hiburan malam

pemkot medan razia tempat hiburan malam ©2017 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Panali M Zebua, yang mengaku sebagai penanggung jawab New D’Bluess pun tidak bisa berkutik. Dia mengakui pelanggaran yang dilakukan.

Salah seorang pegawai Dinas Pariwisata langsung membuat BAP dan kemudian minta Zebua untuk menutup New D’Bluess. Mereka kemudian memerintahkan seluruh pengunjung keluar.

"Tempat ini harus tutup selama bulan Ramadan. Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadan, kami akan menjatuhkan sanksi lebih tegas," katanya.

Sementara tim lainnya menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halan menampilkan live music. Pengusaha kedua kafe juga diperintahkan untuk menutup usahanya dan mempersilakan seluruh pengunjungnya meninggalkan lokasi.

Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni. Ketiganya kedapatan masih beroperasi pukul 22.30 WIB.

Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis pariwisata Kota Medan, Budi Hariono, menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan.

"Saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih," tegas Budi Hariono. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya