Pemkot Medan tutup paksa tempat karaoke & spa yang buka saat Ramadan
Merdeka.com - Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan di Medan tetap beroperasi di bulan Ramadan. Karena pelanggaran itu, Dinas Pariwisata bersama instansi terkait langsung menutupnya.
Tempat hiburan yang ditutup yaitu New D’Blues Karaoke, Spa dan Lounge di Kompleks Pertokoan Tata Plaza, Jalan Kapten Muslim, Medan. Dinas Pariwisata Kota Medan menutupnya, Rabu (31/5) malam. Mereka juga menutup kafe yang menyediakan live music dan rumah biliar.
Penutupan ini dilakukan Dinas Pariwisata yang dibantu SKPD terkait dan petugas dari Denpom I/5 Medan, Koduim 0201/BS dan Polrestabes Medan, juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan live music dan tempat biliar yang melanggar jam operasional.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang Kuningan City tawarkan untuk pengunjung di bulan Ramadhan? Dengan tema 'Ramadhan Kareem,' Kuningan City mengundang pengunjung untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan orang terdekat dengan penuh keceriaan dan makna.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
Tempat usaha hiburan ini dinilai telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edaran itu, Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin memerintahkan tempat usaha hiburan dan rekreasi agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017.
Sebelumnya, tim yang dipimpin Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono menyisir wilayah Jalan kapten Muslim dan kawasan lainnya. Mereka mendapati New D’Bluess beroperasi. Sejumlah pengunjung baik perempuan dan laki-laki tengah duduk santai menikmati minuman di lantai dasar.
pemkot medan razia tempat hiburan malam ©2017 Merdeka.com/yan muhardiansyahPanali M Zebua, yang mengaku sebagai penanggung jawab New D’Bluess pun tidak bisa berkutik. Dia mengakui pelanggaran yang dilakukan.
Salah seorang pegawai Dinas Pariwisata langsung membuat BAP dan kemudian minta Zebua untuk menutup New D’Bluess. Mereka kemudian memerintahkan seluruh pengunjung keluar.
"Tempat ini harus tutup selama bulan Ramadan. Jika kedapatan masih beroperasi di bulan Ramadan, kami akan menjatuhkan sanksi lebih tegas," katanya.
Sementara tim lainnya menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halan menampilkan live music. Pengusaha kedua kafe juga diperintahkan untuk menutup usahanya dan mempersilakan seluruh pengunjungnya meninggalkan lokasi.
Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni. Ketiganya kedapatan masih beroperasi pukul 22.30 WIB.
Usai penertiban yang dilakukan, Plt Kadis pariwisata Kota Medan, Budi Hariono, menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan.
"Saya minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih," tegas Budi Hariono. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca Selengkapnya