Pemkot Solo batalkan pembangunan menara Masjid Raya Sriwedari
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo batal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan salah satu menara Masjid Raya Sriwedari. Dana sebesar Rp 1 miliar yang telah dianggarkan akan dialihkan penggunaannya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pertanggungjawaban pemakaian dana proyek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan, dana tersebut nantinya akan dialihkan untuk penyiapan lahan masjid.
"Jadi anggaran Rp 1 miliar tidak jadi untuk membangun menara. Akan kita alihkan untuk penyiapan lahan masjid," ujar Endah, Selasa (10/7).
-
Mengapa Masjid Kemayoran dipindahkan? Keberadaan bangunan masjid ini mengganggu petinggi Belanda. Akhirnya, pihak kolonial memindahkan masjid ke lokasi lain.
-
Bagaimana Masjid Raya Sumatera Barat mendapatkan dana? Mereka berupaya menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan negara Timur Tengah untuk mengumpulkan dana.
-
Kenapa Masjid Saka Tunggal dibangun? Untuk memperingati 1.000 hari meninggalnya Adipati, didirikanlah masjid tersebut.
-
Kenapa tanah masjid dijual? Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,' tuturnya.
-
Kenapa Menara Syahbandar direvitalisasi? Demi menjaga eksistensi bangunan cagar budaya itu, Pemkot Semarang bersama PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina melakukan pemugaran pada Menara Syahbandar.
-
Kenapa Tuan Residen melarang Masjid Al-Mahmudiyah Suro? Berdiri pada era Kolonial tentu bukan hal yang mudah. Tuan Residen pada waktu itu menyatakan bahwa masjid ini tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk menyampaikan dakwah Islam. Mereka takut dan khawatir apabila masyarakat Palembang akan 'memberontak' Belanda.
Kendati dibatalkan, Endah memastikan pembangunan masjid senilai Rp 180 miliar itu tak akan terganggu. Termasuk pembangunan salah satu menara yang semula akan dibiayai Pemkot. Endah menyebut pembangunan menara dan masjid sepenuhnya dibiayai corporate social responsibility (CSR).
"Jadi APBD nantinya dipakai untuk dana penyiapan lahan, uang bongkar lapak pedagang kaki lima (PKL), pemagaran lokasi proyek dan lainnya," lanjutnya.
Endah kembali menjelaskan jika kebijakan pembatalan penganggaran tersebut dilakukan, lantaran Pemkot dan panitia pembangunan Masjid Raya Sriwedari tidak ingin kesulitan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek.
"Memang sengaja dipisah anggarannya biar penyusunan surat pertanggungjawaban (SPj) gampang. Kalau kita tetap menggunakan APBD nanti berarti harus ada dua kontraktor dalam proyek," katanya.
Sementara itu manajemen PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor pembangunan masjid mengaku siap menyediakan dana cadangan agar proyek berjalan lancar.
"Kami siap menyediakan dana cadangan kalau memang dana CSR yang dikumpulkan panitia, belum menutup seluruh kebutuhan anggaran. Sudah kami anggarkan sesuai kebutuhan," kata Humas PT Wika Yudhi Sirajuddin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran pun meminta maaf jika masih ada kekurangan. Banyaknya masukan akan dijadikan bahan evaluasi.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaBasuki menerangkan daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak mendapatkan proyek pembangunan dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaHampir semua proyek itu menggunakan anggaran pemerintah pusat, hibah asing, BUMN, dan swasta.
Baca SelengkapnyaPenganggaran untuk melanjutkan pembangunan GOR Indoor Manahan sudah ada sebesar Rp47,3 miliar hibah dari UEA. Tapi masih kurang.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPenggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca Selengkapnya