Pemprov Sumsel Pastikan UMP 2022 Tidak Naik
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tidak naik atau tetap di angka Rp3,14 juta. Keputusan ini disambut baik pengusaha namun ditolak kalangan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, menilai keputusan itu berdasarkan pertimbangan matang dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pertimbangan juga berdasarkan batas atas dan batas bawah upah minimum.
"UMP tahun depan tidak naik, tetap seperti 2021," ungkap Koimudin, Selasa (16/11).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana cara pekerja menilai perusahaan? Untuk menilai perusahaan itu baik atau justru buruk 'red flag' calon karyawan bisa mendeteksi hal tersebut saat proses wawancara.
Dikatakan, UMP 2022 nantinya akan ditandatangani dan diumumkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 19 November. Pihaknya berharap semua pihak dapat menerima keputusan itu.
"Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel," ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengaku mendukung penuh keputusan Pemprov Sumsel dan dinilai sesuai dengan formula PP yang ada. Pengusaha akan menjalankan keputusan itu setelah memasuki tahun 2022.
"Perhitungannya sesuai formula, kami dukung dan kami taat regulasi," kata dia.
Penolakan datang dari kalangan pekerja, salah satunya dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang. Kelompok ini menolak keras keputusan itu dan menolak penandatanganan berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
"Kami tolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh, kami tolak penetapan UMP tahun depan," ungkap Ketua FSB Nikeuba Palembang Hermawan.
Menurut dia, pemerintah mestinya mempertimbangkan kondisi hidup para buruh. Saat ini buruh sedang mengalami kesulitan dengan meningkatnya kebutuhan hidup setiap tahunnya.
"Harusnya survei dilakukan terhadap hidup layak buruh bukan secara umum. Mestinya mempertimbangkan kemanusiaan, itu salah satu elemen yanh idealnya jadi pertimbangan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaKelompok serikat buruh menilai kenaikan UMP 2024 terlalu kecil.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca Selengkapnya