Pemprov Sumsel Resmi Berlakukan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap
Merdeka.com - Pembatasan kendaraan ganjil genap resmi berlaku di Sumatera Selatan. Sistem itu sebagai upaya mengurangi kerumunan yang berdampak meluasnya penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Keputusan itu diteken Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/7).
Dari keputusan itu disebutkan ruas jalan di Palembang yang diberlakukan ganjil genap. Yakni Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45, dan Jalan Merdeka. Pembatasan ditetapkan Senin-Sabtu mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu sesuai kebutuhan.Pembatasan berlaku hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih. Teknisnya, kendaraan yang bernomor polisi akhir ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan kendaraan nomor polisi akhir genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
Keputusan ini tidak berlaku bagi sejumlah jenis dan kegunaan kendaraan. Yakni ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan TNKB warna kuning, pejabat negara, Forkopinda, kepala perangkat daerah, dan kendaraan operasional dengan TNKB warna merah, TNI, serta polri.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku paling lama dua pekan atau sesuai kebutuhan setelah disosialisasikan. Pengawasan dilakukan Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, dan Satpol PP Palembang maupun Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, aturan ini bukan menghambat aktivitas masyarakat tetapi tujuannya untuk mengurangi mobilitas yang tidak begitu penting. Pelaksanaannya mengedepankan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Sesuai dengan pembicaraan dengan Kapolda Sumsel dan kawan-kawan Forkopinda, hari ini saya menandatangani salah satu cara mencegah lonjakan-lonjakan Covid-19. Bukan menghambat aktivitas masyarakat, tapi mengurangi mobilitas yang tidak begitu bermanfaat, makanya ada pengecualian," ungkap Deru.
Menurut dia, keputusan ini sudah lama direncanakan sebagai salah satu cara di sektor lalu lintas. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel dapat menerapkan serupa karena keputusan gubernur bersifat general.
"Kita pilih titik-titik lokasinya karena sehari-hari macet karena di sana menuju tempat perkumpulan dan kerumunan orang," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, dia meminta kepolisian dapat berlaku arif dan bijaksana dalam memberikan sanksi meski sudah diatur dalam perundang-undangan. Aturan ini berlaku setelah disosialisasikan dan dilakukan rekayasa lalu lintas terlebih dahulu.
"Ya, pelaksanaannya tidak langsung begitu ditandatangani langsung diterapkan. Harus ada rekayasa lalu lintas dulu, disosialisasikan dulu, lihat positif negatifnya," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca Selengkapnya"Kami akan terapkan ganjil genap dengan pos sekat di Simpang Gadog," kata Iptu Ardian.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca Selengkapnya