Penampung uang korupsi Setya Novanto tak tahu alur transaksi di rekeningnya
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Made Oka Masagung kerap mengaku tak tahu menahu alur uang panas proyek e-KTP melalui rekening perusahaan miliknya. Semisal, uang masuk dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS untuk proyek e-KTP merek L-1.
Dalam catatan transaksi yang dimiliki jaksa penuntut umum pada KPK, Marliem mentransfer uang USD 1,8 juta ke rekening perusahaan Oka bernama OEM Investment. Sebagian uang tersebut, USD 315 ribu kemudian ditransfer rekan Setya Novanto itu ke seseorang bernama Muda Ihsan Harahap. Uang itu nantinya diserahkan Muda kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Oka tak menampik, dirinya melakukan transfer USD 315 ribu kepada Muda namun mengaku lupa alasannya mentransfer.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"BAP anda pada 11 Desember 2012 USD 315 ribu transfer ke Muda Ihsan dengan mata uang USD, terkait transaksi saya baru tahu setelah anak saya Hendra Rahardja Masagung diperiksa penyidik KPK, uang terkait Muda katanya diambil dengan Irvanto Hendra Pambudi. Benar keterangan ini?" Tanya jaksa saat membacakan ulang BAP milik Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
"Saya tidak tahu tapi itu Ihsan yang bilang ke saya. Itu dikirim ke Ihsan atas permintaan Irvanto," kata Oka.
Tidak hanya dari rekening OEM Investment, jaksa juga mengonfirmasi kembali adanya transfer kepada Muda Ihsan melalui rekening perusahaan lain Oka yakni Delta Energy. Uang yang masuk ke Delta Energy sebesar USD 2 juta diketahui berasal dari Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution sekaligus peserta tender proyek e-KTP.
"Lewat Delta yang USD 2 juta dikasih ke Muda?" Tanya jaksa.
"Iya," jawab singkat Oka.
"Kemudian dikasih ke Irvan tahu?" Cecar jaksa.
"Tidak tahu," tukasnya.
Diketahui, Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga sebagai pihak penampung uang korupsi yang disamarkan dengan transaksi barter melalui money changer.
Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada Novanto pada 19 Januari - 19 Februari 2012, Johannes Marliem, penyedia vendor AFIS merek L1, melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau 'set off' atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah USD 3,55 juta.
Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.
Adapun jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:
1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar USD 250 ribu2. Dikirimkan kepada Golden Victory USD 183,4 ribu3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific USD 101,9 ribu4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise USD 200 ribu5. Dikirimkan kepada Sunshine Development USD 500 ribu6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical USD 150 ribu7. Omni Potent Ventura USD 242 ribu
Serta rekening 'money changer' di beberapa bank Singapura yaitu:
1. Bank OCBC Singapura USD 800 atas nama Neli2. Bank UOB Singapura sebesar USD 359 ribu atas nama Yuli Hira3. Bank UOB Singapura sebesar USD 765 ribu Santoso Kartono
Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya setelah dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala, Direktur PT Inti Valuta, dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan USD 3,5 juta.
Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.
Catatan lain adalah pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan USD 1,8 juta melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu adalah sebagian uang yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar USD 2,1 juta.
Setelah memberikan uang itu Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumah USD 1,8 juta sudah dikirimkan ke babenya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Sasagung.
Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran e-KTP sebesar Rp 31 miliar untuk Quantum Technology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar dua juta dolar AS melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura.
Pemberian uang 'commitment fee' disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan dua juta dolar AS dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang sejumlah USD 315 ribu kepada Irvanto yang merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki Novanto.
Uang itu selanjutnya diambil oleh rekan Irvanto bernama Muda Ikhsan Harahap yang dipesankan Irvanto bahwa ada teman Irvanto bernama Pak Agung akan mentransfer ke rekening Muda Ikhsan di rekening DBS.
Kemudian setelah menerima uang itu, Muda Ikhsan diperintahkan Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan Muda Ikhsan di rumah Irvanto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaPengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca Selengkapnya