Penangguhan penahanan Ahok ada di tangan Pengadilan Tinggi Jakarta
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengajukan penangguhan dan jaminan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot berharap penangguhan yang diajukannya dapat dikabulkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, pengajuan penangguhan memang harus melewati PN Jakarta Utara tempat perkara disidangkan. Namun, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak penangguhan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Walaupun ke sini (PN Jakarta Utara) hanya melalui karena memang pihak pengaju harus dari sini karena wilayahnya masuk Jakarta Utara. Jadi terkait perkara memang melalui Jakarta Utara tapi sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi," kata Hasoloan kepada merdeka.com, Rabu (10/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dalam perkara Ahok, Hasoloan menjelaskan, pihaknya dapat dikatakan telah selesai. Karena persidangan telah ditutup lewat vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim berupa pidana kurungan penjara dua tahun.
"Karena perkara ini sekarang sudah banding, kewenangan menahan seorang terdakwa itu pada tingkat Pengadilan Tinggi sekarang karena Majelis Hakim ini di kantor ini kan sudah selesai dan menutup persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Hasoloan enggan berkomentar apakah nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Termasuk, status apa yang akan disandang Ahok apabila telah ditangguhkan.
"Ya kalau itu kan kita lihat lah namanya kan sesuatu yang masih akan ya. Nanti kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan pada warga Jakarta. Karena sampai Oktober 2017, Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Selama proses banding, Ahok bisa tetap fokus menjalankan program pemerintahan.
"Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan," kata dia.
Walau begitu, Djarot mengaku siap meneruskan pemerintahan di DKI Jakarta. Menurutnya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.
Djarot mengatakan, selain dirinya ada tokoh lain yang akan menjamin penahanan Ahok. Mereka adalah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ada banyak orang lagi yang siap menjadi penjamin.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca Selengkapnya