Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penangguhan penahanan Ahok ada di tangan Pengadilan Tinggi Jakarta

Penangguhan penahanan Ahok ada di tangan Pengadilan Tinggi Jakarta Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. ©2017 merdeka.com/rizky andwika

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengajukan penangguhan dan jaminan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot berharap penangguhan yang diajukannya dapat dikabulkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan, pengajuan penangguhan memang harus melewati PN Jakarta Utara tempat perkara disidangkan. Namun, lanjut dia, keputusan untuk menerima atau menolak penangguhan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Walaupun ke sini (PN Jakarta Utara) hanya melalui karena memang pihak pengaju harus dari sini karena wilayahnya masuk Jakarta Utara. Jadi terkait perkara memang melalui Jakarta Utara tapi sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi," kata Hasoloan kepada merdeka.com, Rabu (10/5).

Dalam perkara Ahok, Hasoloan menjelaskan, pihaknya dapat dikatakan telah selesai. Karena persidangan telah ditutup lewat vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim berupa pidana kurungan penjara dua tahun.

"Karena perkara ini sekarang sudah banding, kewenangan menahan seorang terdakwa itu pada tingkat Pengadilan Tinggi sekarang karena Majelis Hakim ini di kantor ini kan sudah selesai dan menutup persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Hasoloan enggan berkomentar apakah nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Termasuk, status apa yang akan disandang Ahok apabila telah ditangguhkan.

"Ya kalau itu kan kita lihat lah namanya kan sesuatu yang masih akan ya. Nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan pada warga Jakarta. Karena sampai Oktober 2017, Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Selama proses banding, Ahok bisa tetap fokus menjalankan program pemerintahan.

"Kami mohon permohonan itu saya sampaikan kepada pengadilan," kata dia.

Walau begitu, Djarot mengaku siap meneruskan pemerintahan di DKI Jakarta. Menurutnya tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.

Djarot mengatakan, selain dirinya ada tokoh lain yang akan menjamin penahanan Ahok. Mereka adalah, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, ada banyak orang lagi yang siap menjadi penjamin.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya