Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penangkapan Warga Diduga Hina Gibran Dinilai Langkah Mundur Kebebasan Berpendapat

Penangkapan Warga Diduga Hina Gibran Dinilai Langkah Mundur Kebebasan Berpendapat Sebut Gibran Dikasih Jabatan, Pemuda Tegal Ditangkap Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga, menilai penangkapan seorang warga di Surakarta karena menulis komentar pada unggahan akun @garudarevolution, terkait permintaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo, tindakan keliru.

Diketahui, warga berinisial AM, dengan akun Instagram @arkham_87 diciduk oleh Polresta Surakarta saat melakukan operasi virtual police setelah mengomentari unggahan Gibran tersebut.

"Tindakan penangkapan dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca-pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Sustira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3).

Orang lain juga bertanya?

Sustira meyakini, tindakan yang semakin mencederai kebebasan berpendapat tersebut menunjukkan desakan, bahwa UU ITE harus direvisi. Menurut dia, masalah utamanya kini terletak pada pemahaman aparat penegak hukum terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE.

"Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa," ujar dia.

Sustira merinci, pertama, jika ingin menggunakan UU ITE yang sering digunakan selama ini, yaitu pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan, penafsiran norma yang termuat dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUUVI/ 2008. Pasal 27 ayat (3) ini merupakan delik aduan absolut.

"Sebagai delik aduan absolut maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang menjadi “korban” penghinaan secara langsung dan laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain korban," tegas dia.

"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut adalah apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak? Jika tidak maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE," yakin Sustira.

Sustira melanjutkan, kedua, jika kepolisian ingin menggunakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang juga kerap kali digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah, maka tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.

"Dalam hal ini, ICJR menilai bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh warga tersebut, dimana unggahan tersebut ditujukan kepada Gibran secara individu, bukan sebagai golongan masyarakat tertentu," beber Sustira.

Sustira mengatakan, keberadaan Polisi Virtual atau Virtual Police justru difungsikan untuk mengawasi perilaku warga negara dalam berekspresi di dalam dunia digital. Dia menekankan, sebaiknya Polisi Virtual difokuskan untuk menangani kejahatan-kejahatan siber yang juga marak terjadi seperti penipuan online yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

"Hal ini jelas mengancam dan memperburuk demokrasi di Indonesia dan justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau memberikan kritik atas jalannya pemerintahan," kata dia.

Warga Tegal Ditangkap Usai Komentari Unggahan Gibran

Sebelumnya, Jajaran Polresta Surakarta, menangkap seorang pemuda berinisial AM, asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (15/3). Dia dibawa ke Mapolresta Surakarta karena dinilai telah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian di media sosial Instagram @garudarevolution.

Saat itu akun Instagram @garudarevolution memposting terkait keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Pemuda yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta itu mempertanyakan pengetahuan Gibran mengenai sepak bola. Dia juga menyindir jabatan wali kota yang sekarang disandang putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan AM melalui DM (Direct Message) agar menghapus unggahan itu. Namun peringatan itu diabaikan, sehingga dilakukan penangkapan.

"Tim Virtual Police Polresta Surakarta terpaksa menangkap yang bersangkutan karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM)," ujar Ade, Senin (15/3) malam.

Ade menyampaikan, sebelum menangkap AM, pihaknya telah mengonfirmasi muatan narasi itu kepada ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. Namun, dia memastikan pelaku tidak akan diproses hukum.

"Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Pendekatan restorative justice, kata Ade, dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bagi warga agar bijak dalam bermedsos.

Terkait jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo yang dikomentari AM, mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan bahwa wali kota dan wakil wali kota dipilih melalui proses yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh warga yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses pilkada yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Solo berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," terangnya.

Ade menjelaskan, Tim Virtual Police Polresta Surakarta dibentuk untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tim ini bekerja sama dengan para ahli, antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial. Tim ini merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disindir Tak Ikhlas Pasang Stiker Ganjar, Gibran: Sudah Dibantuin Enggak Terima Kasih
Disindir Tak Ikhlas Pasang Stiker Ganjar, Gibran: Sudah Dibantuin Enggak Terima Kasih

Gibran tampaknya kesal dengan sindiran warganet disebut tak ikhlas kampanyekan Ganjar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Priiitt, Pelanggaran! Aksi Kompor Gibran di Debat Kena Tegur KPU
VIDEO: Priiitt, Pelanggaran! Aksi Kompor Gibran di Debat Kena Tegur KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur Gibran Rakabuming Raka atas aksi kompornya ke massa di debat perdana.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres

Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot

Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang  di Jembatan Kali Pepe Solo.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Buruk Sangka Usai Putusan MK, Alasan PDIP Panggil Gibran ke Jakarta
Tak Mau Buruk Sangka Usai Putusan MK, Alasan PDIP Panggil Gibran ke Jakarta

Gibran mengatakan pemanggilan tersebut terkait perkembangan politik terkini yang terjadi di Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito

Viral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
2 Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung Ditangkap! Ternyata Ini Motifnya
2 Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung Ditangkap! Ternyata Ini Motifnya

Gibran ikut bereaksi atas kelakuan pelaku merundung suporter Persib Bandung

Baca Selengkapnya
Gibran Respons Tudingan Hasto soal Tekanan Penguasa: Relawan Saya Juga Diintimidasi
Gibran Respons Tudingan Hasto soal Tekanan Penguasa: Relawan Saya Juga Diintimidasi

Cawapres Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai tekanan penguasa pada rangkaian Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Tegas Gibran Usai Viral Video Dugaan Perundungan Suporter Persib di Solo: Segera Kita Selesaikan
Respons Tegas Gibran Usai Viral Video Dugaan Perundungan Suporter Persib di Solo: Segera Kita Selesaikan

Dalam video yang viral di media sosial, suporter Persib itu digunduli dan alis dicukur diduga suporter Persis Solo.

Baca Selengkapnya
Gibran Larang Suporter Solo Nonton Laga PSS vs Persis di Sleman: Enggak Usah Buang Tenaga, Silakan Nobar Gratis
Gibran Larang Suporter Solo Nonton Laga PSS vs Persis di Sleman: Enggak Usah Buang Tenaga, Silakan Nobar Gratis

Gibran menyediakan nonton bareng (Nobar) gratis agar suporter Solo Away tidak bergerak ke Sleman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur
VIDEO: Gibran Kembali Dihujani Interupsi Tajam Fraksi PDIP di DPRD Solo saat Resmi Mundur

Suharasono merasa DPRD Solo tidak punya kewenangan menyetujui mundurnya seorang wali kota

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.

Baca Selengkapnya