Penerbangan delay, penumpang pesawat berhak dapat kompensasi
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II mengkampanyekan hak-hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan seputar penerbangan. Hal ini lantaran hingga kini banyak penumpang yang belum mengetahui hak-haknya ketika terjadi kasus delay jadwal penerbangan.
"Ada banyak hak-hak konsumen yang selama ini banyak yang belum mengetahui," ujar Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri menuturkan dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Senin (23/4).
Di antara hak konsumen yang bisa didapatkan adalah mendapat pelayanan kesehatan, pemeriksaan bagasi, pelayanan kargo, kemudahan aksesibilitas dari dan ke bandara. Selain itu konsumen berhak mendapat pelayanan bagasi dan juga mendapat pelayanan Imigrasi, Bea Cukai serta Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan serta berhak juga mendapatkan kompensasi ketika penerbangan mengalami keterlambatan.
-
Siapa yang protes soal keterlambatan Garuda Indonesia? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Apa informasi penerbangan yang tersedia? Di bawah peta pelacak, Anda akan menemukan informasi penting tentang penerbangan Anda, termasuk:Nama maskapai dan nomor penerbanganStatus penerbangan (tepat waktu, ditunda, dibatalkan, dll.)Nomor terminal dan gerbang (untuk kedatangan dan keberangkatan)Waktu kedatangan dan keberangkatanDurasi penerbanganNomor pengambilan bagasi
-
Kenapa Garuda Indonesia sering telat terbangkan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.
"Untuk kasus delay penerbangan, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari makan, penginapan dan sebagainya," kata Ituk.
Semua kompensasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan pada pesawat yang merupakan kewenangan dan kewajiban maskapai. "Kami pengelola bandara menyiapkan fasilitas dan pelayanannya," tuturnya.
Ituk menjelaskan, pengguna jasa bandara bisa mengakses informasi seputar hak layanan di bandara itu melalui call center Angkasa Pura II 138 dan sosial media perusahaan pelat merah itu.
"Selama ini kami menerima laporan terkait masalah konsumen, informasi maupun konsumen yang mengajukan keluhan. Paling sering menanyakan soal jadwal penerbangan. Setiap harinya ada ratusan keluhan yang disampaikan di 14 Bandara yang kami kelola."
Untuk peningkatan pelayanan terhadap konsumen, Ituk mengatakan, Angkasa Pura II mempunyai program peningkatan layanan 2018 yaitu Airport Digital Journey Experience.
"Semua fasilitas Bandara digitalisasikan agar pengguna lebih mandiri dalam memanfaatkan fasilitas Bandara," katanya. Program utama perseroan itu, kata dia, sekarang dalam proses dan dilakukan secara bertahap.
Peringatan hari konsumen juga dimeriahkan dengan karnaval di Bandara Soekarno-Hatta, dengan menghadirkan Puteri Pariwisata 2017 Astari Vernadeina serta seluruh perwakilan karyawan mulai dari petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKPPK), Apron Movement Control (AMC), Customer Service (CS), Customer Service Mobile (CSM) serta Terminal Inspection Service (TIS) serta petugas Aviation Security (Avsec). Mereka berkeliling Terminal 3 sambil menyapa penumpang dan menyampaikan hak hak konsumen di Bandara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com terjadi penumpukan penumpang di Stasiun LRT Jatibening Baru, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Garuda Indonesia beralasan keterlambatan pertama terjadi karena adanya larangan terbang disebabkan suhu panas pada landasan pacu Bandara Madinah.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaPermohonan maaf tersebut disampaikan oleh Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi.
Baca Selengkapnya