Pengacara eks bos Allianz pastikan kliennya penuhi panggilan Polda Metro
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Joachim Wessling, eks bos perusahaan asuransi PT Allianz life Indonesia, Joachim Wessling, hari ini. Joachim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
"Ya jadwalnya hari ini, sekitar pukul 10.00 Wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10).
Joachim sempat mangkir pada panggilan pertama, Kamis (12/10) lalu. Dalam kasus ini ia dilaporkan oleh salah satu nasabahnya bernama Ifranius Algadri.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Argo menyampaikan, info kehadiran Joachim akan hadir bersama informasi dari kuasa hukumnya.
"Lawyernya menyampaikan Joachim akan datang," ujarnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, hingga pukul 11.30, Joachim belum terlihat mendatangi pemeriksaan
Seperti diberitakan, Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wessling dan Yuliana diduga telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena diduga mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca Selengkapnya