Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Hadirkan Psikiater, Bipolar Tidak Hapuskan Ancaman Pidana Aurelia

Pengacara Hadirkan Psikiater, Bipolar Tidak Hapuskan Ancaman Pidana Aurelia Sidang Aurelia Margaretha, penabrak di Karawaci. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Andrie Njotohusodo (50), dan anjing peliharaanya, dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26), kembali digelar Rabu (1/7).

Dalam sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli, pihak terdakwa menghadirkan seorang Psikiater, dr. Natalia.

Dalam kesaksiannya, Natalia mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi kejiwaan terdakwa. Sehingga dia tidak dapat menjawab masalah kejiwaan terdakwa ketika ditanyai majelis Hakim.

"Kalau itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Sebagai ahli psikologi, Natalia mengaku hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar terdakwa yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.

"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang 4 kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," kata Natalia.

Dijelaskan Natalia, penyakit bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan yang bisa membuat seseorang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah. Namun, penyakit kejiwaan itu, bisa dikontrol dengan pemberian obat.

"Kalau psikis panik bisa emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," ungkap dia menjawab pertanyaan majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis hakim, Arif Budi Cahyono menanyakan, kemungkinan terganggunya emosi penyitas Bipolar, usai meminum minuman keras, seperti yang dilakukan terdakwa sebelum menabrak korban dengan menenggak minuman Soju.

"Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa mengerem emosi dalam diri orang yang mulia. Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," ucap dia.

Sementara kuasa hukum terdakwa, menanyakan kepada saksi ahli, terkait ancaman pidana bagi orang dengan gangguan jiwa. Sang pengacara beranggapan bahwa terdakwa Aurellia mengalami gangguaan kejiwaan.

"Saudari saksi, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP," tanya kuasa hukum terdakwa.

Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Tapi tergantung kadar penyakitnya. Karena menurut dia, Bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya.

Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan juga menanyakan kepada saksi ahli, terkait kemampuan penyitas bipolar menyetir mobil.

Menurut Natalia, orang bipolar bisa membawa mobil dan pasien bipolar yang mengkonsumsi obat, akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.

"Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja. Kesaksian itu biasa saja, dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin usai persidangan.

Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum. Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia.

"Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," jelasnya.

Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Aurelia Margaretha, nantinya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7) mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Andrie dan anjingnya itu, terjadi di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada pada Minggu (29/3). Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut umum menjerat Arulia dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) Yunto Pasal, 310 ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Psikosis Bipolar, Saat Seseorang Sulit Membedakan Realita dan Imajinasi
Mengenal Psikosis Bipolar, Saat Seseorang Sulit Membedakan Realita dan Imajinasi

Psikosis bipolar adalah kondisi di mana seseorang sulit membedakan realita di sekitarnya dengan imajinasi di pikirannya.

Baca Selengkapnya
Lakukan KDRT, Suami dr Qory Diduga Seorang Bipolar
Lakukan KDRT, Suami dr Qory Diduga Seorang Bipolar

Penyidikan perkara KDRT yang dialami oleh dr Qory tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan temuan dan bukan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Ini Tanda-Tanda Seseorang Wajib Konsultasi ke Psikiater
Ini Tanda-Tanda Seseorang Wajib Konsultasi ke Psikiater

Disinggung mengenai kesehatan mental perempuan, dikatakannya, saat ini yang banyak ditemui yakni depresi, gangguan kecemasan, dan bipolar.

Baca Selengkapnya
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Siskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Frustrasi Mantan Polisi Ini Jadi ODGJ Sering Ngamuk, Sosoknya di Mata Keluarga Ternyata Orang Baik dan Sayang Ortu
Frustrasi Mantan Polisi Ini Jadi ODGJ Sering Ngamuk, Sosoknya di Mata Keluarga Ternyata Orang Baik dan Sayang Ortu

Memiliki ketergantungan dengan obat-obatan terlarang, pria asal Palembang ini mengidap penyakit skizofrenia. Ada sebuah fakta menyentuh hati yang terungkap.

Baca Selengkapnya
Viral Perempuan Diancam Residivis dengan Golok dan Pistol di Garut, Pelaku Dilepas dengan Alasan Sakit Jiwa
Viral Perempuan Diancam Residivis dengan Golok dan Pistol di Garut, Pelaku Dilepas dengan Alasan Sakit Jiwa

Kasus pengancaman dan perampasan terhadap perempuan, M (23) di Banjarwangi, Garut, viral di media sosial. Dalam aksinya pelaku menggunakan pistol dan golok.

Baca Selengkapnya