Pengacara Hadirkan Psikiater, Bipolar Tidak Hapuskan Ancaman Pidana Aurelia
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Andrie Njotohusodo (50), dan anjing peliharaanya, dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26), kembali digelar Rabu (1/7).
Dalam sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli, pihak terdakwa menghadirkan seorang Psikiater, dr. Natalia.
Dalam kesaksiannya, Natalia mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi kejiwaan terdakwa. Sehingga dia tidak dapat menjawab masalah kejiwaan terdakwa ketika ditanyai majelis Hakim.
-
Apa itu psikosis bipolar? Psikosis bipolar adalah hilangnya kontak dengan kenyataan di mana seseorang tersebut tidak dapat membedakan antara yang nyata dan imajinasinya.
-
Apa itu penyakit bipolar? Bipolar adalah kondisi kesehatan mental yang menyebabkan perubahan suasana hati secara ekstrim meliputi emosi tinggi (mania atau hipomania) dan rendah (depresi).
-
Apa itu Bipolar Disorder? Penyakit psikologis bipolar disorder adalah gangguan mental yang ditandai dengan perubahan drastis pada suasana hati.
-
Bagaimana cara mengenali gejala Bipolar? Bipolar adalah gangguan mental yang memengaruhi suasana hati seseorang secara ekstrem. Orang dengan bipolar biasanya mengalami perubahan suasana hati yang tiba-tiba, dari bahagia menjadi sangat sedih, atau sebaliknya.
-
Bagaimana cara mengenali psikopat? Mendiagnosis psikopati memerlukan pendekatan yang komprehensif dan profesional, seperti penggunaan Hare Psychopathy Checklist-Revised (PCL-R).
-
Kenapa psikosis bipolar bisa terjadi? Penyebab psikosis bipolar masih belum sepenuhnya diketahui, tetapi diyakini bahwa beberapa faktor berbeda dapat meningkatkan risikonya, termasuk: Genetika: Studi menunjukkan bahwa gangguan kesehatan mental tertentu, termasuk gangguan bipolar dan skizofrenia, memiliki hubungan genetik yang sama. Memiliki gangguan bipolar berarti seseorang memiliki risiko lebih tinggi terkena skizofrenia.
"Kalau itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Sebagai ahli psikologi, Natalia mengaku hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar terdakwa yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.
"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang 4 kali dan pertemuan ketiga keempat terlihat dia diagnosis bipolar," kata Natalia.
Dijelaskan Natalia, penyakit bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan yang bisa membuat seseorang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah. Namun, penyakit kejiwaan itu, bisa dikontrol dengan pemberian obat.
"Kalau psikis panik bisa emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," ungkap dia menjawab pertanyaan majelis Hakim.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis hakim, Arif Budi Cahyono menanyakan, kemungkinan terganggunya emosi penyitas Bipolar, usai meminum minuman keras, seperti yang dilakukan terdakwa sebelum menabrak korban dengan menenggak minuman Soju.
"Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa mengerem emosi dalam diri orang yang mulia. Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," ucap dia.
Sementara kuasa hukum terdakwa, menanyakan kepada saksi ahli, terkait ancaman pidana bagi orang dengan gangguan jiwa. Sang pengacara beranggapan bahwa terdakwa Aurellia mengalami gangguaan kejiwaan.
"Saudari saksi, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP," tanya kuasa hukum terdakwa.
Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Tapi tergantung kadar penyakitnya. Karena menurut dia, Bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya.
Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan juga menanyakan kepada saksi ahli, terkait kemampuan penyitas bipolar menyetir mobil.
Menurut Natalia, orang bipolar bisa membawa mobil dan pasien bipolar yang mengkonsumsi obat, akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.
"Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja. Kesaksian itu biasa saja, dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin usai persidangan.
Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum. Pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga meninggal dunia.
"Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," jelasnya.
Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Aurelia Margaretha, nantinya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7) mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Andrie dan anjingnya itu, terjadi di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada pada Minggu (29/3). Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut umum menjerat Arulia dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) Yunto Pasal, 310 ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Psikosis bipolar adalah kondisi di mana seseorang sulit membedakan realita di sekitarnya dengan imajinasi di pikirannya.
Baca SelengkapnyaPenyidikan perkara KDRT yang dialami oleh dr Qory tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan temuan dan bukan delik aduan.
Baca SelengkapnyaDisinggung mengenai kesehatan mental perempuan, dikatakannya, saat ini yang banyak ditemui yakni depresi, gangguan kecemasan, dan bipolar.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaSiskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaMemiliki ketergantungan dengan obat-obatan terlarang, pria asal Palembang ini mengidap penyakit skizofrenia. Ada sebuah fakta menyentuh hati yang terungkap.
Baca SelengkapnyaKasus pengancaman dan perampasan terhadap perempuan, M (23) di Banjarwangi, Garut, viral di media sosial. Dalam aksinya pelaku menggunakan pistol dan golok.
Baca Selengkapnya