Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan
Merdeka.com - Sidang gugatan yang diajukan korban Jemaah First Travel (FT) akan kembali digelar hari ini, Selasa (7/5), di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman.
Korban Jemaah menuntut agar mereka tetap diberangkatkan ke Tanah Suci karena sudah membayar sesuai ketentuan FT saat itu.
Sebelumnya, pembacaan gugatan sudah dilakukan pada 23 April 2019. Jemaah pun sangat ingin mendengarkan jawaban dari pihak tergugat perihal kesanggupan memberangkatkan mereka.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan, harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah," kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).
Sejak pertama sidang gugatan diajukan dan digelar, Riesqy sangat berkeinginan agar Andika dihadirkan. Namun dengan alasan administratif pihak Kejaksaan beralasan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Hal itu membuat para korban Jemaah kecewa.
"Andai pun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertemuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jemaah dengan aset yang telah disita negara," ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 menyatakan bahwa aset yang disita oleh negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena di sini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT.
"Ada dugaan bahwa asset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan," ungkapnya.
Riesqy menuturkan, bahwa tergugat yaitu Andika menyampaikan langsung dari keberangkatan jemaah hanya memerlukan dua aset yang dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang Rp 8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.
"Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp 8,9 Miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya