Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan

Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan Andika Surachman terlihat lebih kurus di sidang. ©2018 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Sidang gugatan yang diajukan korban Jemaah First Travel (FT) akan kembali digelar hari ini, Selasa (7/5), di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman.

Korban Jemaah menuntut agar mereka tetap diberangkatkan ke Tanah Suci karena sudah membayar sesuai ketentuan FT saat itu.

Sebelumnya, pembacaan gugatan sudah dilakukan pada 23 April 2019. Jemaah pun sangat ingin mendengarkan jawaban dari pihak tergugat perihal kesanggupan memberangkatkan mereka.

"Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan, harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah," kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).

Sejak pertama sidang gugatan diajukan dan digelar, Riesqy sangat berkeinginan agar Andika dihadirkan. Namun dengan alasan administratif pihak Kejaksaan beralasan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Hal itu membuat para korban Jemaah kecewa.

"Andai pun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertemuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jemaah dengan aset yang telah disita negara," ungkapnya.

Dia menambahkan, sesuai pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 menyatakan bahwa aset yang disita oleh negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena di sini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT.

"Ada dugaan bahwa asset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan," ungkapnya.

Riesqy menuturkan, bahwa tergugat yaitu Andika menyampaikan langsung dari keberangkatan jemaah hanya memerlukan dua aset yang dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang Rp 8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.

"Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp 8,9 Miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Nestapa Jemaah Umrah Travel Zamzam, Terlantar di Tanah Suci & Diberi Makanan Tak Layak
Viral Nestapa Jemaah Umrah Travel Zamzam, Terlantar di Tanah Suci & Diberi Makanan Tak Layak

Selama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya