Pengacara Kecewa Praperadilan RJ Lino Ditolak PN Jaksel
Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero itu, Agus Dwiwarsono, mengaku kecewa dengan putusan itu.
"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim, tapi kami menghormati sebuah putusan. Karena apa? Karena di dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal 5 yang mana KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Selain itu, dia menyebut dalam putusan ini juga tak disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019. "Tidak disinggung tentang putusan MK Nomor 70 Tahun 2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar, dua tahun itu waktu yang cukup untuk KPK melakukan proses penyidikan, tuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Sederhana fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati 2 tahun sebagaimana dibunyikan Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019," tutupnya.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Seperti diberitakan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Morgan.
Dia menjelaskan, RJ Lino berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Selain itu, Morgan menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka, permohonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat KPK. Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sementara KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.
Baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca Selengkapnya