Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Kecewa Praperadilan RJ Lino Ditolak PN Jaksel

Pengacara Kecewa Praperadilan RJ Lino Ditolak PN Jaksel Richard Joost Lino jalani pemeriksaan di KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero itu, Agus Dwiwarsono, mengaku kecewa dengan putusan itu.

"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim, tapi kami menghormati sebuah putusan. Karena apa? Karena di dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal 5 yang mana KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Selain itu, dia menyebut dalam putusan ini juga tak disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019. "Tidak disinggung tentang putusan MK Nomor 70 Tahun 2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar, dua tahun itu waktu yang cukup untuk KPK melakukan proses penyidikan, tuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.

"Sederhana fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati 2 tahun sebagaimana dibunyikan Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019," tutupnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Seperti diberitakan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Morgan.

Dia menjelaskan, RJ Lino berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Selain itu, Morgan menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka, permohonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat KPK. Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sementara KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya

Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.

Baca Selengkapnya