Pengacara mengaku belum bertemu Aman Abdurrahman sejak rusuh di Rutan Brimob
Merdeka.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut sidang ditunda karena masalah teknis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita mengungkap terdakwa tak bisa dihadirkan saat persidangan dihelat hari ini.
"Mohon maaf Yang Mulia, kamu tidak bisa menghadirkan terdakwa karena kendala teknis," kata Anita di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
-
Dimana Mentan Amran blusukan? Kami sudah keliling lumbung padi Indonesia di 11 provinsi.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
-
Apa yang dilakukan Brimob di depan gedung Kejagung? 'Iya (benar ramai konvoi Brimob). (Kondisi Kejagung) Pintunya ketutup, enggak perhatiin cuma ya motornya doang. Rame-rame,' ucapnya saat ditemui, Minggu (26/6).
-
Kenapa bom itu dibiarkan? 'Saya tidak mengatakan bahwa benda tersebut hilang dalam jangka waktu yang lama karena menurut saya benda tersebut tidak hilang,'
Rupanya hal senada diungkap Pengacara Aman, Asludin Hatjani. Dia mengatakan sejak insiden rusuh di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok, Selasa 8 Mei 2018, kliennya mendadak lost contact.
"Malam kejadian saya coba menghubungi Pak Aman, saya coba ke sana (Mako Brimob Depok) tapi tak bisa masuk, suasana masih disterilkan," kata Asludin kepada awak media.
Terkait penundaan sidang hari ini, pengacara membebaskan kebijakan perpanjangan penahanan terhadap kliennya kepada Tim JPU. Majelis Hakim mengingatkan bahwa masa tahanan terdakwa akan memasuki jatuh tempo pada pertengahan Juni 2018.
"Jadi itu (soal masa tahanan) kebijakan mereka, saya tidak bisa komentari," Aslidin menutup.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaYudo juga menginstruksikan Komandan Puspom TNI untuk mengawal pemeriksaan karena tindakan Mayor Dedi di Polrestabes Medan sangat tidak etis.
Baca SelengkapnyaHotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaAksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin bertemu langsung dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Baca Selengkapnya