Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara protes JPU sangkakan Ahok dengan Pasal 156a

Pengacara protes JPU sangkakan Ahok dengan Pasal 156a Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Tim Kuasa Hukum Basuki, pasal tersebut tidak bisa menjadi landasan hukum mendakwa kliennya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, jika ingin menjerat kliennya dengan pasal tersebut maka Kejaksaan Agung telah melewatkan satu proses. Sebab sebelum seseorang terjerat Pasal 156 a KUHP harus mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Dia menegaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Sehingga JPU tidak dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156 a untuk menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok ini.

"Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," katanya di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Mantan Pengacara Marsinah ini mengungkapkan, kliennya belum pernah diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus terdakwa. Sehingga, dia beserta tim kuasa hukum meyakini, Pasal 156 a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.

"Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.

Hal yang sama juga dikemukakan Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna. Sirra berpendapat, JPU tidak bisa menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak berdampak sebagaimana delik hukum materil.

"Makanya tidak bisa dong pendapat jaksa itu delik formil. Cukup dengan perbuatannya terjadi tidak perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatannya itu. Itu definisi delik formil. Kalau delik materil kan titik tekan akibat yang ditimbulkan. Peristiwa itu harus nyata nyata ada dan berakibat karena sikap batin si pelaku harus berkolerasi dengan maksud kehendak itu," jelas Sirra.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak keinginan Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan tanggapan. Tanggapan tersebut diajukan usai mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya