Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara
Merdeka.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara karena perkara ujaran kebencian, Selasa (8/6). Ketua tim hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu akan melakukan pengelukatan atau upacara pembersihan diri sesuai agama Hindu.
"Pengelukatan langsung dilakukan oleh Ibunda Jerinx yang seorang Sulinggih (pendeta Hindu)," kata Gendo dalam keterangannya di Denpasar, Bali.
Gendo menegaskan bahwa poin penting dari kasus Jerinx ini adalah masih banyaknya undang-undang yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi yang cenderung menjadi pasal karet. Ke depan, Jerinx tetap melakukan kritik, namun dengan cara menjauhkan diri dari jerat pasal-pasal itu.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
-
Siapa 'Idi'? Makam tersebut ternyata milik putri tunggal gubernur provinsi Asyut pada masa pemerintahan Firaun Senuret 1 (memerintah 1961 hingga 1915 SM) yang dikenal sebagai Jefai-Happy.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa Ki Ageng Henis? Ki Ageng Henis merupakan leluhur dari Raja-Raja Mataram Di tepian Sungai Jenes, Kampung Laweyan, Kota Surakarta, terdapat sebuah makam tua. Di makam itu bersemayam seorang tokoh yang disegani pada masanya. Dia adalah Ki Ageng Henis, tokoh hebat di balik kejayaan Kampung Batik Laweyan, Solo.
Kemudian, untuk pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan Jerinx, Gendo menyampaikan sebenarnya tidak ada delik pencemaran nama baik, karena lembaga publik tidak memiliki kehormatan dan martabat, sehingga tidak boleh imun dari kritik.
Dia juga menyampaikan bahwa IDI sebagai lembaga profesi yang menaungi para dokter, seharusnya menitikberatkan perhatiannya pada substansi kritik Jerinx, bukan ekspresinya. Fakta di persidangan sudah terbukti yang menjadi persoalan bukan prosedur rapid test yang menyebabkan ibu-ibu hamil kehilangan bayinya pada saat itu, melainkan ekspresi kacung dan emotikon babi.
"Jangan ekspresinya yang diadili, lihat pesannya, apakah mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau mendegradasi suatu organisasi," ujar Gendo.
Selain itu, Gendo berharap IDI sebagai lembaga publik dapat dengan jernih menangkap kritik yang disampaikan, karena kritik itu justru akan memberi nilai refleksi yang baik untuk IDI.
"Kritik Jerinx sesungguhnya dapat dimaknai sebagai kecintaan Jerinx pada lembaga IDI," ujar Gendo.
Lebih lanjut, Gendo menyampaikan sebenarnya Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasinya sebagai simbol, walaupun Jerinx dibungkam dan ditekan, dia tetap menjalaninya. Bahkan Jerinx sebenarnya tidak mau membayar denda sebagai bentuk perlawanan bahwa pembungkaman tidak memiliki efek apa pun terhadap dirinya.
Kemudian, terkait pembayaran denda sebesar Rp10 juta itu, Gendo menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif dari simpatisan Jerinx. Sejak putusan pengadilan tingkat pertama, mereka sudah melakukan berbagai kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membayar denda Jerinx.
Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. "Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," ucapnya.
Gendo juga menyampaikan permohonan maaf dari Jerinx kepada kawan-kawan media karena belum bisa diwawancarai karena pertimbangan pribadi. Dia akan menyediakan waktu khusus untuk awak media.
"Sekarang Jerinx sudah menjadi warga negara bebas," ujar Gendo.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Pengadilan Tinggi Bali menghukumnya 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPegi mengaku akan beristirahat dan berencana langsung bekerja.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca SelengkapnyaUsai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca Selengkapnya