Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara

Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara Jerinx SID saat keluar Lapas Kelas II Kerobokan Bali, Selasa (8/6). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara karena perkara ujaran kebencian, Selasa (8/6). Ketua tim hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu akan melakukan pengelukatan atau upacara pembersihan diri sesuai agama Hindu.

"Pengelukatan langsung dilakukan oleh Ibunda Jerinx yang seorang Sulinggih (pendeta Hindu)," kata Gendo dalam keterangannya di Denpasar, Bali.

Gendo menegaskan bahwa poin penting dari kasus Jerinx ini adalah masih banyaknya undang-undang yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi yang cenderung menjadi pasal karet. Ke depan, Jerinx tetap melakukan kritik, namun dengan cara menjauhkan diri dari jerat pasal-pasal itu.

Kemudian, untuk pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan Jerinx, Gendo menyampaikan sebenarnya tidak ada delik pencemaran nama baik, karena lembaga publik tidak memiliki kehormatan dan martabat, sehingga tidak boleh imun dari kritik.

Dia juga menyampaikan bahwa IDI sebagai lembaga profesi yang menaungi para dokter, seharusnya menitikberatkan perhatiannya pada substansi kritik Jerinx, bukan ekspresinya. Fakta di persidangan sudah terbukti yang menjadi persoalan bukan prosedur rapid test yang menyebabkan ibu-ibu hamil kehilangan bayinya pada saat itu, melainkan ekspresi kacung dan emotikon babi.

"Jangan ekspresinya yang diadili, lihat pesannya, apakah mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau mendegradasi suatu organisasi," ujar Gendo.

Selain itu, Gendo berharap IDI sebagai lembaga publik dapat dengan jernih menangkap kritik yang disampaikan, karena kritik itu justru akan memberi nilai refleksi yang baik untuk IDI.

"Kritik Jerinx sesungguhnya dapat dimaknai sebagai kecintaan Jerinx pada lembaga IDI," ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo menyampaikan sebenarnya Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasinya sebagai simbol, walaupun Jerinx dibungkam dan ditekan, dia tetap menjalaninya. Bahkan Jerinx sebenarnya tidak mau membayar denda sebagai bentuk perlawanan bahwa pembungkaman tidak memiliki efek apa pun terhadap dirinya.

Kemudian, terkait pembayaran denda sebesar Rp10 juta itu, Gendo menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif dari simpatisan Jerinx. Sejak putusan pengadilan tingkat pertama, mereka sudah melakukan berbagai kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membayar denda Jerinx.

Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. "Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," ucapnya.

Gendo juga menyampaikan permohonan maaf dari Jerinx kepada kawan-kawan media karena belum bisa diwawancarai karena pertimbangan pribadi. Dia akan menyediakan waktu khusus untuk awak media.

"Sekarang Jerinx sudah menjadi warga negara bebas," ujar Gendo.

Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Pengadilan Tinggi Bali menghukumnya 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Resmi Bebas: Terima Kasih Netizen dan Masyarakat Indonesia
Pegi Setiawan Resmi Bebas: Terima Kasih Netizen dan Masyarakat Indonesia

Pegi mengaku akan beristirahat dan berencana langsung bekerja.

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat
Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.

Baca Selengkapnya
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi

Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.

Baca Selengkapnya
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat

Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Hukum Hotman Peluang Pegi Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Penjelasan Hukum Hotman Peluang Pegi Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Hotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini

Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Baca Selengkapnya