Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara sebut mobil yang disita KPK tak semuanya atas nama Ojang

Pengacara sebut mobil yang disita KPK tak semuanya atas nama Ojang Bupati Subang Ojang Suhandi ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Banyaknya kendaraan mewah milik Bupati Subang, Ojang Sohandi menjadi sorotan lantaran gaji pokok seorang Bupati di Subang sebesar tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Kuasa hukum Ojang menyebut gaji pokok Ojang memang di bawah Rp 10 juta namun tunjangan dan fasilitas lainnya yang diterima Ojang bisa mencapai ratusan juta.

"Kalau ngomongin gaji seorang Bupati enggak lebih dari Rp 10 juta, tapi kan bupati itu punya dana operasional dan itu pasti lebih dari seratus (juta)," kata Gregorius Jako, kuasa hukum untuk Ojang yang disiapkan oleh PDIP, Kamis (26/5).

Namun dia menampik dengan gaji Ojang dibawah Rp 10 juta mampu memiliki beberapa mobil mewah dengan taksiran ratusan juta. Gregorius menuturkan kendaraan Ojang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seluruhnya milik kliennya itu.

Orang lain juga bertanya?

Dia menyebutkan beberapa kendaraan yang disita KPK merupakan milik istri Ojang. Namun dia enggan berkomentar jika benar adanya gratifikasi terhadap kendaraan Ojang.

"Ya nanti kita lihat saja, ini kan KPK ambil mobilnya Ojang dulu untuk lakukan cross check kalau memang tidak ada kaitannya dengan tindak itu (gratifikasi) ya pasti akan dikembalikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyita mobil Nissan Navaro putih milik Ojang, senin (23/5). Penyitaan sudah dilakukan sejak Jumat lalu itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa untuk Ojang. Kembali disita harta benda Ojang menambah daftar kekayaan Ojang yang diduga dari hasil gratifikasi.

Sebelum mobil Nissan Navaro milik Ojang, penyidik KPK menyita motor Harley Davidson. Selain Harley, penyidik telah menyita satu unit Toyota Vellfire, satu Toyota Camry, dua mobil Jeep Rubicon, satu unit motor KTM 500 cc dan satu unit all terrain vehicle (ATV). Selain itu, Mazda CX 5 warna merah menambah harta benda sitaan milik Ojang.

Penyitaan ini dilakukan lantaran KPK menilai kendaraan yang dimiliki Ojang mengherankan bagi seorang bupati. Sebelum menjadi bupati, Ojang pernah menjadi ajudan Bupati Subang. Tidak berhenti sampai situ saja KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan milik Ojang lainnya, di antaranya satu unit Toyota Vellfire, satu Toyota Camry, dua mobil merek Jeep, satu unit motor KTM 500 cc dan satu unit all terrain vehicle (ATV).

KPK menahan Ojang bersama tiga tersangka lainnya, yaitu jaksa Fahri Nurmallo, jaksa Devianti Roechayati, dan Lenih Marliani. Keempat tersangka ini diciduk oleh KPK Senin (11/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Subang. Penyidik KPK menciduk Devianti, jaksa yang menangani kasus perkara korupsi mantan Kadis kesehatan bidang pelayanan Subang, Jajang Abdul Holik (JAH). Devianti diberikan uang suap oleh istri Jajang, Lenih, dengan tujuan agar jaksa meringankan tuntutan untuk suaminya.

Uang suap yang diberikan Lenih kepada Devianti berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS), dengan tujuan yang sama sekaligus mengamankan agar Ojang tidak terseret dalam kasus tersebut. Dalam operasi tersebut penyidik KPK menemukan uang Rp 385 juta di dalam mobil Ojang yang saat itu sedang menggelar musyawarah pimpinan daerah (muspida) di Subang.

Dalam kasus kepala tim jaksa penuntut umum, Fahri Nurmallo turut dicokok oleh KPK. Namun karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat pihak dari kejaksaan agung yang mengantarkan Fahri ke KPK.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ini Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah. Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B. Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi
Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi

Barang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Kejar Jet Pribadi Milik Harvey Moeis

Penyidik juga turut mencermati adanya perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Sandra Dewi yang masih sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah dan Sita Mobil Mewah Rolls Royce Harvey Moeis di Lokasi Ini
Kejagung Geledah dan Sita Mobil Mewah Rolls Royce Harvey Moeis di Lokasi Ini

Hasil penggeledahan tersebut dimana penyidik Kejagung berhasil menyita kendaraan pribadi Harvey, Rolls Royce.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Harvey Moeis Yang Sempat Dipamerkan Sandra Dewi
Kejagung Sita Mobil Rolls Royce Harvey Moeis Yang Sempat Dipamerkan Sandra Dewi

Penyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya
Kejagung Tidak Bakal Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moeis, Ini Alasannya

Diketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.

Baca Selengkapnya
Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama

Pihak Edward Akbar bantah tudingan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder.

Baca Selengkapnya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Oplet Rano Karno yang Dipakai Daftar ke KPU Tak Masuk LHKPN, Begini Respons KPK
Oplet Rano Karno yang Dipakai Daftar ke KPU Tak Masuk LHKPN, Begini Respons KPK

KPK buka suara terkait oplet yang dipakai Rano Karno dan Pramono Anung saat mendaftar ke KPUD Jakarta tidak terdaftar di LHKPN

Baca Selengkapnya
Pihak Edward Akbar Bantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, Sebut Harta Dibeli Bersama
Pihak Edward Akbar Bantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, Sebut Harta Dibeli Bersama

Pihak Edward Akbar bantah tudingan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder.

Baca Selengkapnya
Istri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK
Istri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK

Istri SYL Bersaksi Tak Punya Tas Mewah Dior, Padahal Ditemukan di Kamar Tidurnya oleh KPK

Baca Selengkapnya
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?

Harvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ada Mobil Pajero Berlogo NasDem dan Wajah SYL Disita KPK
Terungkap, Ada Mobil Pajero Berlogo NasDem dan Wajah SYL Disita KPK

Anak SYL menyebut mobil itu diperoleh jelang akhir masa jabatan ayahnya.

Baca Selengkapnya