Pengacara ungkap kejanggalan-kejanggalan KPK usut kasus Siti Fadilah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) tahun 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Kuasa hukumnya, Achmad Kholidi, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakadilan dalam penahanan kliennya tersebut.
Achmad mengatakan, ketidakadilan itu disebabkan oleh adanya beberapa kejanggalan, salah satunya yaitu tidak ada dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya disebutkan bahwa Siti mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Rustam Pakaya itu tidak pernah mengakui baik dari BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di fakta persidangan, tidak pernah mengatakan bahwa dia menyerahkan kepada ibu Siti Fadilah," kata Achmad di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Dari pengadaan alat kesehatan tersebut, disebutkan bahwa jatah yang didapat Siti Fadilah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Akan tetapi, dengan tidak adanya pengakuan dari sejumlah saksi, Achmad mengatakan, bukti yang dimiliki KPK sebenarnya tidak cukup kuat untuk menahan Siti Fadilah.
Selain itu, kejanggalan dalam penahanan Siti Fadilah juga terdapat pada proses pemeriksaan yang baru dilakukan satu kali. Achmad mengatakan, pihaknya mengaku heran dengan datangnya surat penahanan setelah pemeriksaan pertama, padahal belum sampai ke proses perkara.
"Kemarin itu ibu baru diperiksa seputar apakah kenal dengan Rustam Pakaya, dan lain-lain. Hanya konfirmasi seperti itu. Tapi pas kita mau pulang, tahu-tahu datanglah surat untuk melakukan penahanan. Kami protes. Karena berkenaan juga dengan mana alat buktinya," tutur Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan, Siti Fadilah bahkan mengaku tidak tahu menahu apa itu MTC, apalagi pernah menerimanya.
Berkaitan dengan surat penahanan, awalnya Siti Fadilah menolak untuk menandatanganinya. Akan tetapi, setelah dilakukan perundingan, Siti pun memutuskan untuk melakukan penandatanganan. Soalnya, Achmad mengatakan, cepat atau lambat, Siti akan ditahan juga.
"Lebih baik, kita konsultasikan dengan pihak keluarga, kita siapkan semua pembelaan-pembelaan kita di pengadilan," ujarnya.
Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca Selengkapnya