Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon Bonaparte
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan vonis empat tahun dijatuhkan PN Jakarta Pusat kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu membuat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ini tetap divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara atas kasus red notice Djoko Tjandra.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip pada Website MA, Rabu (28/7).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Atas putusan tersebut, Muhammad Yusuf selaku hakim ketua yang memimpin jalannya persidang memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irjen Napoleon dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara," tulis putusan tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaoarte, Santrawan T. Paparang menjelaskan alasan pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam vonis tersebut terdapat beberapa kelemahan seperti dalam konteks proses penyerahan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon yang hanya dititik beratkan berdasarkan keterangan dari Tommy.
Sebagaimana diketahui, Napoleon dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar atas perkara Red Notice Djoko Tjandra.
"Nah majelis hakim, kami menilai dari tim penasihat hukum sudah melakukan asumsi, asumsinya apa menghubungkan fakta di lobby lantai satu dari Tommy Sumardi tidak ada saksi-saksi yang melihat adanya Tommy Sumardi membawa uang. Tommy Sumardi pun tidak pernah menceritakan kepada saksi-saksi yang ada bahwasanya dia membawa uang," kata Santrawan usai sidang, Rabu (10/3).
"Karena dasar tersebut pertimbangan tersebut kami menyatakan akan mengajukan untuk melawan melalui upaya banding," tambahnya.
Atas hal itu, dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara detail setiap pertimbangan yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis tersebut.
"Pertimbangan kami akan mempelajari secara detail apa pertimbangan dari pada majelis itu sendiri. Karena tadi yang dibacakan itu kan begitu cepat disampaikan sehingga untuk rillnya kami akan lihat dan kami akan bahas," ujarnya.
Lebih lanjut dalam sidang, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Pernyataan tersebut, sebagaimana terkait vonis atas kasus suap status Red Notice Djoko Tjandra.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Raby (10/3).
"Saya menolak putusan hukum dan mengajukan banding," tambahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaUang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya