Pengakuan Direktur PT BHL Tersangka Pembakaran Hutan di Sumsel
Merdeka.com - Setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Operasional PT BHL berinisal AK dihadirkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kepada awak media. AK menjadi tersangka karena lalai dalam kebakaran lahan di perusahaannya seluas 2.000 hektare.
AK dibariskan penyidik bersama sepuluh tersangka karhutla dari perorangan di depan Mapolda Sumsel, Senin (23/9). Seyogyanya, rilis kasus dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri.
Tersangka AK mengakui dia menjadi menjabat Direktur Operasional PT BHL di Musi Banyuasin. Dia ditahan sejak Jumat (20/9) lalu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Benar, saya sendiri. Ditahan Jumat kemarin," ungkap AK.
Hanya saja, AK belum memberikan komentar banyak. Dia sering menunduk ketika diwawancarai awak media. "Nanti sama pengacara saya saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan hingga kini belum menahan AK, Direktur Operasional PT BHL dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan 2.500 hektare lahan perusahaannya terbakar.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, belum ditahannya tersangka karena penyidik belum memeriksa saksi ahli. Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk menambah alat bukti.
"Ya, kita belum periksa saksi ahli, karena itu tersangka belum ditahan," ungkap Rudi, Kamis (19/9).
Rudi memastikan tersangka segera ditahan jika semua pemeriksaan telah dilakukan dan alat bukti dianggap cukup. Dia juga berjanji akan mengumumkan kepada publik melalui rilis atau ungkap kasus.
"Kita masih mengumpulkan informasi, segera ditahan dan segera dirilis," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, AK ditetapkan sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas karhutla di areal konsesinya. AK diduga melakukan kelalaian karena tak siap dalam penanggulangan kebakaran.
"AK yang bertanggung jawab atas kebakaran itu, makanya penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Supriadi, Rabu (18/9).
Dia menjelaskan, lahan PT BHL yang terbakar sebanyak 2.500 hektare yang berada di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Lahan seluas itu hanya dipadamkan oleh enam pegawai perusahaan sehingga pemadaman tak optimal.
"Awalnya api berasal dari luar konsesi perusahaan, terus melompat. Jadi terkesan ada unsur pembiaran, tenaga dan alat yang mereka gunakan tak seimbang dengan arealnya," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya