Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat sebut ijazah palsu fenomena gunung es pendidikan yang kacau

Pengamat sebut ijazah palsu fenomena gunung es pendidikan yang kacau Ilustrasi Gedung Sekolah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Laporan Menristek Dikti mengenai kasus ijazah palsu yang diduga dikeluarkan perguruan tinggi beken di luar negeri, Berkeley of Michigan University, dinilai sebagai sebuah fenomena gunung es dalam dunia pendidikan. Hal tersebut diungkapkan pengamat pendidikan dari Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, Syadeli Hanafi.

Menurut Syadeli, keberadaan ijazah palsu bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Sumber dari persoalan ijazah palsu ini adalah praktik komersialisasi pendidikan, yang hanya berorientasi pada uang.

"Makanya pendidikan hanya disederhanakan soal mendapatkan ijazah. Ijazah jadi segala-galanya. Makanya orang berani membayar sekian banyak uang untuk mendapatkan ijazah. Tujuannya dengan ijazah itu, orang akan mendapat pekerjaan yang kembali mendatangkan uang," kata Syadeli Hanafi kepada wartawan, Serang, Kamis (28/5).

Syadeli kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi sebagai acuan untuk memilih pendidikan.

"Kita bisa lihat jaminan mutu pendidikannya. Karena kalau kampus yang benar, mulai dari tahapan seleksi mahasiswa hingga keberadaan mahasiswa terpantau Dikti. Jadi jelas proses pendidikannya, tidak asal dapat ijazah," ujarnya.

Syadeli mengatakan, ijazah palsu ini merupakan tahap akhir dari proses pendidikan yang palsu.

"Itu kan hanya ujung saja, sebelumnya pasti ada ujian palsu, kartu hasil studi (KHS) palsu, nilai palsu, dan skripsi palsu. Jual beli nilai dan skripsi itu sudah menjadi rahasia umum. Makanya kalau mau benar-benar membersihkan proses pendidikan harus dari akarnya. Jangan hanya ujungnya saja," tegasnya.

Menurutnya, pemalsuan ijazah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 67 Undang-Undang No 20 tahun 2003 yang menyatakan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Bagi penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Untuk diketahui, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir melaporkan temuan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Berkeley of Michigan, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5). Laporan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Polri. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan institusinya akan memeriksa laporan ijazah palsu tersebut. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu

Baru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.

Baca Selengkapnya
Para Pakar Ungkap Akar Masalah Etika dan Moral Penyelenggara Negara
Para Pakar Ungkap Akar Masalah Etika dan Moral Penyelenggara Negara

Persoalan etika itu semakin diperparah dengan pengajaran akhlak di lembaga pendidikan yang cenderung verbal dan normatif.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Ijazah Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Mendikbud Nadiem Makarim Cabut Ijazah Gibran

Kementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu

Polisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.

Baca Selengkapnya
Gibran Jawab Tudingan Soal Ijazah Palsu dan Lulusan SMK
Gibran Jawab Tudingan Soal Ijazah Palsu dan Lulusan SMK

Pada kesempatan tersebut Gibran menunjukkan ijazah S1 miliknya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya
Respons Kampus di Makassar Disebut Masuk Daftar Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO
Respons Kampus di Makassar Disebut Masuk Daftar Program Ferienjob ke Jerman yang Diduga TPPO

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda membantah mengirimkan mahasiswa untuk mengikuti program kerja paruh waktu Ferienjob.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg

Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Ijazah Palsu Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Ijazah Palsu Gibran

Beredar klaim polisi menemukan gudang penyimpanan ijazah palsu milik Gibran

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PTN Dibangun Pakai Uang Rakyat, UKT Harus Murah atau Gratis
Prabowo Tegaskan PTN Dibangun Pakai Uang Rakyat, UKT Harus Murah atau Gratis

Salah satu program yang diharapkan membantu menambah penghasilan negara dengan signifikan adalah hilirisasi.

Baca Selengkapnya
Pendidikan Etika Sejak Dini Hingga Pembentukan Mahkamah Etik Jadi Sarana Pejabat Publik Patuhi Standar Etika
Pendidikan Etika Sejak Dini Hingga Pembentukan Mahkamah Etik Jadi Sarana Pejabat Publik Patuhi Standar Etika

Dewan atau Mahkamah Etik Nasional ini diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas dan mandiri untuk mengawasi para penyelenggara negara

Baca Selengkapnya