Penganiayaan di Sumedang, Polisi Larang Komunitas Dirikan Posko di Lokasi Bencana
Merdeka.com - Polisi melarang komunitas mendirikan posko atau menggalang dana dengan menggunakan identitas kelompok di sekitar lokasi bencana. Hal itu menyusul penganiayaan berujung tewasnya Karta Gunawan (37) di dekat lokasi longsor Sumedang.
Usut punya usut, baik korban maupun pelaku berasal dari geng motor yang berbeda.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto geng motor memiliki empati terhadap para korban.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
"Masyarakat yang saat ini sedang dilanda oleh pandemi khususnya masyarakat yang kini sedang dilanda oleh musibah tanah longsor, jangan menambah beban bagi kami tim evakuasi musibah tanah longsor," kata Eko, Selasa (19/1).
"Kalau anda bisa berpikiran positif, tidak perlu dengan menunjukkan identitas anda sebagai geng motor, kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas bagi kelompok yang mengacaukan Kamtibmas," tegas dia lagi.
Pihak kepolisian pun segera melakukan patroli skala besar bersama TNI dan Satpol PP untuk menekan potensi gangguan atau aksi balas dendam dari kelompok bermotor. Selain itu, satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.
"Satu lagi DPO kita lakukan pengejaran, kalau dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri akan kami lakukan tindakan tegas," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya Karta Gunawan (37) di dekat lokasi longsor Kabupaten Sumedang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan anggota kelompok bermotor.
Eko mengatakan tersangka berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black. Mereka menganiaya korban menggunakan benda tumpul, tangan kosong hingga benda tajam.
Para tersangka dan korban merupakan anggota dari dua kelompok bermotor yang berbeda. Peristiwa itu bermula saat korban yang sudah menggalang dana, mengendarai motor bersama temannya hendak mengantarkan bantuan kepada korban longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pada Jumat (15/1).
Saat penggalangan dana, meski tak merinci penyebabnya, kedua kelompok bermotor ini sempat bersinggungan. Akhirnya, terjadi pengadangan hingga penganiayaan berujung kematian Karta karena luka tusuk di bagian dada.
Polisi yang mendapat laporan kemudian meminta keterangan terhadap 42 orang anggota kelompok bermotor.
"Empat orang tersangka. Mereka disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia singkat.
Dari keterangan sementara, tersangka AR memukul korban menggunakan air softgun, DS dan N memukul dengan tangan kosong. Mereka sudah ditahan. Sedangkan W yang menusuk korban menggunakan benda tajam saat ini masih dalam pengejaran (daftar pencarian orang).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaTiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.
Baca Selengkapnya