Pengedar sabu dalam bungkus permen residivis, belum setahun bebas
Merdeka.com - Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, Iman Chudori (49) harus kembali mendekam dalam sel tahanan. Pasalnya, Iman kembali terlibat dalam kasus narkotika yang juga pernah menjebloskan dirinya ke dalam tahanan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (28/5) polisi melakukan penangkapan terhadap Iman di parkiran Hotel Inn, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap ayah 3 orang anak tersebut lantaran adanya laporan warga terkait dirinya yang kembali menjalankan bisnis haram penjualan narkotika jenis shabu dalam bungkus permen dan cokelat.
"Pelaku yang merupakan pemakai dan pengedar ini kami amankan dalam sebuah kendaraan di parkiran hotel. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut ada di dalam tas berwarna cokelat," tutur Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Di dalam tas tersebut ternyata berisikan satu buah cokelat beng-beng yang isinya shabu-shabu seberat 20 gram dan 13 permen kopiko yang juga berisi shabu dengan berat masing-masing 1 gram.
Dari pengakuan tersangka, sejumlah paket tersebut didapat dari LT yang merupakan kenalannya di LP Cipinang. Barang tersebut diterimanya dari dua kurir yang datang ke rumahnya. Sementara, untuk pembungkusannya, tersangka sengaja menyewa hotel untuk mengemasnya dalam bentuk cokelat dan permen.
"Modus dimasukkan ke dalam permen untuk mengalihkan perhatian petugas. Jadi dengan seperti itu tidak akan ketahuan karena seperti permen biasa. Kemudian tersangka sengaja menyewa hotel agar tidak ketahuan. Kita lakukan pemeriksaan di kamar tidak ditemukan barang lain," terang Kompol Aswin.
Kompol Aswin mengatakan, jaringan peredaran narkotika semacam ini masih sering terjadi. Terpidana kasus narkotika justru akan lebih pandai saat keluar tahanan sebab di lapas mereka bertemu kembali para terpidana kasus yang sama. Kemudian mereka menjalin hubungan dan dimungkinkan terpidana yang bebas bisa saja menjalankan bisnis narkotika kembali.
"Memang ada jaringan yang masih ditahan di LP Cipinang dan bisa diungkap jaringan tersebut. Tapi sejauh ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut," ungkap Kompol Aswin.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 45 juta. Sejumlah barang bukti tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan dan yang digunakan sebagian.
Sebelumnya, pelaku pernah tersandung kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Jakarta Timur pada tajun 2011. Hakim PN Jakarta Timur pun memutus Iman dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan. Namun setelah 4 tahun 6 bulan Iman dibebaskan dengan pembebasan bersyarat.
Atas perbuatannya, tersangka IC (49) diancam dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca Selengkapnya