Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelola Wisata Bali Nilai Karantina 8 Hari Bagi Wisman Memberatkan, Cukup 3 Hari

Pengelola Wisata Bali Nilai Karantina 8 Hari Bagi Wisman Memberatkan, Cukup 3 Hari Pantai Dreamland Bali. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Pembukaan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 14 Oktober 2021, disambut gembira oleh pengelola obyek wisata di Pulau Dewata. Namun mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang tentang kewajiban karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Kebijakan itu, dinilai akan menambah beban para wisatawan mancanegara. Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista menyampaikan, bahwa untuk prediksi kunjungan wisatawan asing ke Pantai Kuta, di Kabupaten Badung, Bali, tidak akan banyak berubah karena adanya aturan itu.

"Saya, rasa untuk tahap awal saya belum jamin itu bisa membeludak. Karena, aturannya sangat menyulitkan bagi wisatawan. Walaupun, internasional sudah bisa dibuka tapi dia wajib untuk isolasi atau karantina 8 hari," kata Wasista saat dihubungi, Rabu (6/10).

Orang lain juga bertanya?

"Jangan-jangan, nanti dianggap ini wisata karantina. Iya, kan mungkin itu anggapan mereka. Apalagi, biaya mereka sendiri, kan sangat memberatkan mereka," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya menyadari aturan itu diterapkan oleh pemerintah karena jangan sampai wisman terlalu bebas masuk ke Bali. Namun, ke depannya aturan itu bisa bertahap seperti PPKM ada penurunan.

"Pemerintah wajib melakukan hal itu jangan sampai terlalu bebas. Pemerintah juga berpikir kalau terlalu bebas. Iya, seperti PPKM nanti bertahap ada penurunan-penurunan mungkin sekarang 8 hari, seandainya memang beberapa ada yang berkeinginan keras ke Bali paling bisa dihitung jumlahnya," ujarnya.

"Kalau nanti beberapa Minggu atau beberapa bulan sudah dievaluasi. Mungkin bisa dikurangi. Mungkin 5 hari setelah itu mungkin sehari-lah. Sekarang datang dia diisolasi dengan PCR kalau lolos bisa mereka. Kalau sehari, saya yakin pasti membludak," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kadek Niti selaku Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan Obyek Wisata Tanah Lot, di Kabupaten Tabanan, Bali, Dia mendukung rencana pembukaan penerbangan internasional.

Namun, untuk aturan karantina atau isolasi bagi wisatawan asing ke Bali, agar dikaji ulang dan bisa dimaksimalkan hanya tiga hari.

"Kalau dari kita, mendukung kebijakan pemerintah tersebut, dengan dibukanya penerbangan internasional. Walapun, untuk Bali baru enam negara yang dibuka penerbangan langsung. Kami, tentunya berharap hal tersebut akan membawa dampak positif terhadap kunjungan wisman khususnya ke DTW Tanah Lot," ujarnya.

"Namun, menurut kami mungkin bisa dikaji lagi soal masa karantina wisman setelah sampai Bali yaitu 8 hari. Sepertinya, itu terlalu lama. Jika mungkin bisa diminimalkan, mungkin cuma sampai tiga hari saja. Karena selain itu, mereka kan sudah harus test PCR dulu," ujar Niti.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upah di Bali Hanya Rp3 Juta per Bulan, Pekerja Keberatan Jika Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Upah di Bali Hanya Rp3 Juta per Bulan, Pekerja Keberatan Jika Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Kebijakan Tapera kurang tepat bila di Bali, kendati mayoritas pekerja di Bali rata-rata memiliki rumah di kampung.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah

Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.

Baca Selengkapnya
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar

Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.

Baca Selengkapnya
Potret Bali Kini di Mata Para Turis: Macet, Sampah dan Pembangunan Semrawut
Potret Bali Kini di Mata Para Turis: Macet, Sampah dan Pembangunan Semrawut

Keindahan alam dan budaya yang begitu kental membuat turis mancanegara betah berlama-lama liburan di Bali.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya