Pengeroyok Ricko terancam hukuman 12 tahun penjara
Merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap satu dari lima pengeroyok Ricko Andrean (22). Dia adalah WFR. Pemuda 19 tahun itu dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/8).
WFR turut serta mengeroyok Ricko Andrean di tribun utara lantai tiga Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), dengan melayangkan beberapa tendangan yang mengenai dada korban. Pengeroyokan itu terjadi di sela pertandingan antara Persib lawan Persija, Sabtu 22 Juli 2017.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Menurutnya pengeroyokan dipicu adanya kericuhan yang terjadi di lokasi. Saat itu Ricko bermaksud menolong korban pengeroyokan. Namun justru yang diterima Ricko pukulan dari massa.
"Mereka tidak suka dengan suporter Jak Mania saat kejadian itu. Karena memang disinyalir ada salah seorang dari Jak Mania. Makanya korban datang dan justru dikeroyok," jelasnya.
Hendro mengatakan, pelaku pengeroyokan itu memang diduga lebih dari lima orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian baru mengidentifikasi lima pelaku. "Empat pelaku kini masih dalam daftar buruan kepolisian," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaViral pengeroyokan sejumlah pria terhadap seorang pemuda inisial RH (21 tahun).
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPeristiwa tawuran yang melukai Rifqi itu terjadi di kawasan Pondok Aren, Minggu dinihari (26/11) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca SelengkapnyaSaat penganiayaan terjadi korban FF dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajah.
Baca Selengkapnya