Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri

Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Tuntutan upah minimum provinsi (UMP) di Kepulauan Riau (Kepri) bervariasi. Antara pemerintah daerah, pengusaha dan buruh memiliki angka berbeda.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri memastikan UMP daerah setempat pada tahun 2023 berpotensi naik, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Mangara Simarmata mengatakan, sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022 maka penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

"Berpotensi lebih tinggi dari yang di awal, karena dia ada penjumlahan pasti lebih tinggi, kalau kemarin inflasi saja, berarti kali dengan angka-angka tertentu," kata Mangara. Dikutip dari Antara, Kamis (24/11).

Dia menjelaskan, hasil rapat penetapan UMP akan diserahkan kepada Gubernur Ansar Ahmad, untuk dapat segera mengambil langkah terbaik.

"Kita sampaikan rekomendasi, yang menetapkan nanti gubernur. Dalam rapat ini ada beberapa usulan-usulan yang disampaikan serikat buruh, Apindo dan pakar-pakar," ujar dia.

Rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Kepri pada rapat penetapan UMP antara lain sikap perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta UMP naik sebesar 13 persen menjadi Rp3.686.092.

Hal tersebut berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri (yoy) serta FSPMI menolak pembahasan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta UMP Kepri naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp3.530.464.

Kemudian perwakilan pengusaha rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp3.192.322.

Rekomendasi dari pemerintah yaitu dengan mengingat daya beli masyarakat yang terus menjadi perhatian pemerintah UMP Kepri 2023 sepenuhnya diserahkan kepada Ansar Ahmad.

"Gubernur menghormati peraturan perundang-undangan dan Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Maka dia pasti mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Mangara.

Serta rekomendasi dari unsur akademisi atau perguruan tinggi yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2023.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon menyampaikan dengan terbitnya Permenaker nomor 18 tahun 2022 dapat menjadi acuan dalam menetapkan UMP Kepri 2023 dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dia menambahkan, serikat pekerja masih meminta pada gubernur untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 85 tahun 2021 terkait penetapan UMP 2021.

"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, selama ini kita tidak terbuka. Dalam pengertiannya, pasca kenaikan BBM itu mendongkrak angka inflasi. Sehingga daya beli buruh turun. Masih ada kepercayaan kami kepada Gubernur. Kami berharap bisa mempertimbangkan Permenaker itu di atas untuk menetapkan UMP Kepri sesuai dengan situasi saat ini," kata dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang, yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

Sidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker

Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya