Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha penyuap Kasubdit MA divonis 3,5 tahun penjara

Pengusaha penyuap Kasubdit MA divonis 3,5 tahun penjara Andri Tristianto Sutrisna usai diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaid dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

"Menyatakan terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat masing-masing dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/6).

Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta keduanya dihukum selama 4 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan para terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

"Perbuatan para terdakwa tidak dukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, perbuatan para terdakwa merusak sistem peradilan yang sudah dibangun oleh Mahkamah Agung, perbuatan para terdakwa merusak citra dan wibawa lembaga peradilan, terdakwa 1 pernah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu proyek pembagnunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dan pada tingkat kasasi dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan terdakwa 2 sebagai advokat seharusnya turut menegakkan hukum," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Winandi.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Awalnya Awang selaku pengacara Ichsan menyampaikan bahwa ia mengenal Andri Tristianto Sutrisna selaku pegawai MA yang dapat membantu menunda pengiriman salinan putusan Kasasi. Awang pun bertemu Andri pada 26 Januari di hotel Atria Gading Serpong dan menyampaikan permintaan Ichsan untuk menunda pengiriman salinan putusan dan agar bertemu dengan Ichsan.

Atas permintaan tersebut, Andri menyanggupinya pertemuan ketiganya dilakukan di Hotel JW Marriot Surabaya pada 6 Februari 2016. Saat itu Ichsan menyampaikan permintaannya kepada Andri dan Andri menyanggupinya dengan imbalan uang sebesar Rp 400 juta untuk jangka waktu penundaan selama 3 bulan. Ichsan bahkan pada 7 Februari 2016 memberikan uang saku lebih dulu kepada Andri sebesar Rp 20 juta.

"Setelah mendapat kepastian akan mendapat Rp 400 juta dari terdakwa 1, saksi Andri menghubungi kembali staf pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah dan menanyakan status kasus terdakwa 1 apakah masih aman atau sudah inkracht, dan Kosidah menjawab belum turun artinya masih aman. Selanjutnya Andri menghubungi Awang dan mengatakan sudah mengamankan penundaan putusan untuk 3 bulan dan minta disiapkann dana Rp 400 juta sebagaimana disepakati dalam pertemuan di Surabaya," kata anggota majelis hakim Titik Samsiwi, seperti dilansir Antara.

Cara pemberian uang adalah diberikan melalui anak buah Ichsan bernama Sunaryo. Ichsan memerintahkan agar menyerahkan uang Rp 450 juta diserahkan pada 12 Februari sore di hotel Atria Gading Serpong Tangerang. Pembagiannya, Rp 400 juta diserahkan kepada Andri sedangkan Rp 50 juta diserahkan kepada Awang.

"Selain perkara terdakwa 1, Andri juga mengarahkan dan berusaha mengatur komposisi hakim agung dan menghindari hakim agung tertetnu sesuai dengan transkrip dan kesaksian di persidangan seperti dalam perkara Bengkulu atas nama Andi Reman, perkara Pekanbaru atas nama H Zakri dan perkara Tasikmalaya," tegas hakim Titik.

Artinya perbuatan Andri tersebut bertentangan dengan kewenangannya sebagai PNS. "Perbuatan Andri bertentangan dengan kwenangannya karena sebagai PNS berbuat di luar tugas dan pokok fungsinya yaitu berbuat sesuatu padahal hal itu tidak terkait dengan jabatannya karena kewenangan Andri tidak terkait dengan pidana khusus sehingga saat ia meminta kepada Kosidah yang meminta informasi mengenai pidana khusus dan bahkan minta diatur majelis hakim agung, di tiitik ini bentuk perbuatan bertentangan dengan kewajibannya. Andri juga memanfaatkan waktu penyelesaian perkara dari pencari keadilan terutama pencari keadilan dari daerah yang tidak paham untuk mencari dari direktori putusan di website mahkamah agung sehingga pencari keadilan tidak perlu kasak-kusuk ke sana kemari secara manual," jelas hakim Sigit.

Atas putusan tersebut Awang menyatakan menerimanya. "Kami menerima putusan," kata pengacara Awang, Khaerul Anwar.

Sedangkan Ichsan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata pengacara Ichsan, Jhon Redo. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya