Pengusaha tempat karaoke bisa dipidana jika tak bayar royalti lagu
Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku. Jika pengusaha karaoke yang memutar lagu tidak membayar royalti, maka terancam bakal dipidanakan.
"Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).
Suntana menjelaskan, UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke mewajibkan pengusaha tempat karaoke untuk membayar royalti. Pembayaran royalti akan diberikan kepada pencipta lagu maupun penyanyi lagu.
-
Bagaimana musik mempengaruhi produktivitas? Hasil studi ini menunjukkan bahwa musik yang menarik mampu meningkatkan kinerja dalam tugas kognitif pada sebagian besar orang.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kapan musik membantu saat bekerja? Untuk tugas yang membutuhkan pemikiran mendalam atau kreativitas, terkadang lebih baik bekerja tanpa musik agar tidak terganggu.
-
Mengapa musik bisa tingkatkan produktivitas? Penelitian menunjukkan bahwa mendengarkan musik yang sesuai dengan suasana hati dan tugas bisa membantu meningkatkan fokus, kreativitas, dan performa kognitif.
-
Dimana alat musik ritmis digunakan? Alat musik ini biasanya digunakan sebagai pelengkap alat musik melodis dalam sebuah instrumen musik yang harmoni.
"Ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan," jelas Suntara.
Penyidik kepolisian menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan guna memudahkan penyelidikan.
Suntana menegaskan polisi siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang.
Sementara itu, musisi yang juga anggota DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan polisi mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu. Dia menambahkan undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu.
Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaMenyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menyaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahhudin Uno yang tengah berada di televisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca Selengkapnya