Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha tempat karaoke bisa dipidana jika tak bayar royalti lagu

Pengusaha tempat karaoke bisa dipidana jika tak bayar royalti lagu disco dugem. Gregor Kervina / Shutterstock.com

Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan pengetatan hak cipta lagu bagi tempat usaha karaoke agar membayar royalti sesuai undang-undang yang berlaku. Jika pengusaha karaoke yang memutar lagu tidak membayar royalti, maka terancam bakal dipidanakan.

"Perlindungan hak cipta lagu diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).

Suntana menjelaskan, UU Nomor 28 Tahun 2014 terkait hak cipta pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke mewajibkan pengusaha tempat karaoke untuk membayar royalti. Pembayaran royalti akan diberikan kepada pencipta lagu maupun penyanyi lagu.

"Ada sistem yang mengatur pembayaran royalti, setiap lagu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan," jelas Suntara.

Penyidik kepolisian menyarankan setiap tempat usaha wajib memasang mesin maupun perangkat lunak yang menghitung berapa kali suatu lagu diputar selama sebulan guna memudahkan penyelidikan.

Suntana menegaskan polisi siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang.

Sementara itu, musisi yang juga anggota DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan polisi mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu. Dia menambahkan undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu.

Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen

Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Tonton Sandiaga Uno di TV: Mbuh Wis Sakarepmu Pak
Inul Daratista Tonton Sandiaga Uno di TV: Mbuh Wis Sakarepmu Pak

Inul Daratista menyaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahhudin Uno yang tengah berada di televisi.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya