Penjelasan Ditjen Polpum soal Permendagri 3/2018
Merdeka.com - Pro kontra terbitnya Permendagri No. 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ditindaklanjuti Kemendagri melalui Ditjen Polpum dengan menggelar diskusi bersama stakeholder terkait di antaranya Kemenristek Dikti, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri serta 29 Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dari Perguruan tinggi seluruh Indonesia antara lain dari UI, UGM, Unpad, Unas dan lainnya, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (8/2).
Sebelumnya sebagaimana rilis website Kemendagri selasa (6/2), Mendagri membatalkan permendagri tersebut yang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa tujuan Kemendagri di FGD? Ditjen Polpum Kemendagri Gelar FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
Dalam diseminasi kebijakan Permendagri 3/2018 tersebut, Dirjen Polpum Soedarmo di hadapan pimpinan lembaga penelitian menyampaikan Permendagri 3/2018 merupakan revisi Permendagri 7/2014 tentang perubahan atas Permendagri 64/2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
"Revisi dalam rangka untuk menyatukan sekaligus menyederhanakan proses penelitian oleh peneliti, di Permendagri 64/2011 peneliti harus melapor secara berjenjang, setelah izin harus melapor ke daerah yang dituju, kalo ke kab/kota harus melapor lagi ke kab/kota sedangkan pada Permendagri 3/2018 tidak ada lagi sehingga peneliti yang tinggal di kota A misalnya setelah ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak harus melapor lagi ke kab/kota," tegas Soedarmo.
Direktur Kewaspadaan Nasional Akbar Ali menjelaskan beberapa poin revisi permendagri tersebut antara lain terkait ruang lingkup penelitian dimana adanya kejelasan terhadap ruang lingkup penelitian, tanpa mempertimbangkan lokasi peneliti hanya berdasarkan lokasi penelitian.
"Kemudian obyek pengaturan penelitian pada Permendagri 64/2011 adalah semua pihak baik perorangan maupun kelompok sedangkan pada Permendagri 3/2018 dikecualikan terhadap: penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," kata Akbar.
Akbar menambahkan ada percepatan pelayanan penerbitan SKP dari 6 (enam) hari menjadi 5 (lima) hari setelah berkas persyaratan diterima lengkap. Masa berlaku SKP pun diperpanjang menjadi satu tahun dari yang sebelumnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dalam pertemuan tersebut disepakati penggantian Permendagri 64/2011 Jo Permendagri 7/2014 dinilai membantu peneliti dari aspek mendapat kemudahan pelayanan. Akan tetapi perlu penyempurnaan di beberapa pasal untuk menghindarkan multitafsir antara lain terkait definisi penelitian yang cukup menjangkau penelitian bidang sosial kemasyarakatan yang melibatkan interaksi dengan masyarakat (ipoleksosbudhankam), selanjutnya agar Permendagri 3/2018 tidak hanya mengedepankan aspek administrasi tapi juga kemamfaatan hasil penelitian bagi pengembangan pusat dan daerah.
Kemudian diatur agar ada mekanisme sanksi administrasi bagi peneliti yang melanggar ketentuan atau tidak menyampaikan hasil penelitian dan untuk aspek kewaspadaan, dan pendeteksian badan usaha atau NGO asing yang menggunakan/bekerjasama dengan perguruan tinggi tapi hasil penelitian langsung dimamfaatkan dan diklaim sebagai hasil penelitian badan usaha atau NGO tersebut.
Poin terakhir agar diatur suatu mekanisme pemberian ijin penelitian lintas Kementerian/Lembaga antara Kemendagri dan Kemenristek Dikti. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca Selengkapnya