Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Ditjen Polpum soal Permendagri 3/2018

Penjelasan Ditjen Polpum soal Permendagri 3/2018 Diskusi Ditjen Polpum. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pro kontra terbitnya Permendagri No. 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ditindaklanjuti Kemendagri melalui Ditjen Polpum dengan menggelar diskusi bersama stakeholder terkait di antaranya Kemenristek Dikti, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri serta 29 Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dari Perguruan tinggi seluruh Indonesia antara lain dari UI, UGM, Unpad, Unas dan lainnya, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (8/2).

Sebelumnya sebagaimana rilis website Kemendagri selasa (6/2), Mendagri membatalkan permendagri tersebut yang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam.

diskusi ditjen polpum

Dalam diseminasi kebijakan Permendagri 3/2018 tersebut, Dirjen Polpum Soedarmo di hadapan pimpinan lembaga penelitian menyampaikan Permendagri 3/2018 merupakan revisi Permendagri 7/2014 tentang perubahan atas Permendagri 64/2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

"Revisi dalam rangka untuk menyatukan sekaligus menyederhanakan proses penelitian oleh peneliti, di Permendagri 64/2011 peneliti harus melapor secara berjenjang, setelah izin harus melapor ke daerah yang dituju, kalo ke kab/kota harus melapor lagi ke kab/kota sedangkan pada Permendagri 3/2018 tidak ada lagi sehingga peneliti yang tinggal di kota A misalnya setelah ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak harus melapor lagi ke kab/kota," tegas Soedarmo.

Direktur Kewaspadaan Nasional Akbar Ali menjelaskan beberapa poin revisi permendagri tersebut antara lain terkait ruang lingkup penelitian dimana adanya kejelasan terhadap ruang lingkup penelitian, tanpa mempertimbangkan lokasi peneliti hanya berdasarkan lokasi penelitian.

"Kemudian obyek pengaturan penelitian pada Permendagri 64/2011 adalah semua pihak baik perorangan maupun kelompok sedangkan pada Permendagri 3/2018 dikecualikan terhadap: penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," kata Akbar.

Akbar menambahkan ada percepatan pelayanan penerbitan SKP dari 6 (enam) hari menjadi 5 (lima) hari setelah berkas persyaratan diterima lengkap. Masa berlaku SKP pun diperpanjang menjadi satu tahun dari yang sebelumnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati penggantian Permendagri 64/2011 Jo Permendagri 7/2014 dinilai membantu peneliti dari aspek mendapat kemudahan pelayanan. Akan tetapi perlu penyempurnaan di beberapa pasal untuk menghindarkan multitafsir antara lain terkait definisi penelitian yang cukup menjangkau penelitian bidang sosial kemasyarakatan yang melibatkan interaksi dengan masyarakat (ipoleksosbudhankam), selanjutnya agar Permendagri 3/2018 tidak hanya mengedepankan aspek administrasi tapi juga kemamfaatan hasil penelitian bagi pengembangan pusat dan daerah.

Kemudian diatur agar ada mekanisme sanksi administrasi bagi peneliti yang melanggar ketentuan atau tidak menyampaikan hasil penelitian dan untuk aspek kewaspadaan, dan pendeteksian badan usaha atau NGO asing yang menggunakan/bekerjasama dengan perguruan tinggi tapi hasil penelitian langsung dimamfaatkan dan diklaim sebagai hasil penelitian badan usaha atau NGO tersebut.

Poin terakhir agar diatur suatu mekanisme pemberian ijin penelitian lintas Kementerian/Lembaga antara Kemendagri dan Kemenristek Dikti. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya