Penjelasan Dukcapil Terkait Aturan Baru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan baru nama di dokumen kependudukan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pencatatan dokumen."Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan, Selasa (23/5).
Zudan mengatakan, aturan tentang hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
-
Apa yang dimaksud dengan kata tidak baku? Sementara kata tidak baku merupakan kata yang penggunaannya tak sesuai dengan aturan dan kaidah bahasa Indonesia.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Kenapa kata tidak baku digunakan? Biasanya kata tidak baku digunakan dalam situasi informal atau santai.
-
Kapan kata tidak baku digunakan? Kata tidak baku ini sering kali menjadi bahasa sehari-hari atau bahasa slang yang digunakan oleh masyarakat dalam percakapan sehari-hari. Kata tidak baku ini lebih sering digunakan dalam situasi informal atau dalam komunikasi informal dengan teman, keluarga, atau rekan sebaya.
-
Apa pengertian kata tidak baku? Pengertian kata tidak baku adalah kata yang tidak sesuai kaidah Bahasa Indonesia yang sudah ditentukan. Biasanya kata tidak baku digunakan dalam situasi informal atau santai. Meski tidak baku, namun karena sering digunakan maka makna yang tersampaikan tetap dapat dipahami dengan baik.
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
Dia menambahkan, alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia.
Aturan Nama Kependudukan Perlu Diatur
Zudan mengatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan.
Selain itu, menurut dia, manfaat dari Permendagri tentang Penamaan pada Dokumen Kependudukan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," tandasnya.
Dasar Aturan Baru Nama di KTP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa nama seseorang tidak boleh hanya satu kata.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).
Dalam aturan tersebut, Tito juga mengatur bahwa penamaan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang; disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDoli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca Selengkapnya