Penjelasan lengkap Jaksa Agung 10 terpidana batal dieksekusi mati
Merdeka.com - Eksekusi mati jilid III telah dilaksanakan dini hari tadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Jumlah terpidana mati yang dieksekusi hanya empat orang.
Mereka adalah Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan sepuluh nama yang sebelumnya sempat beredar akan dieksekusi mati bersama empat orang tersebut dinyatakan ditunda.
Banyak yang bertanya-tanya kenapa kesepuluh orang lainnya, batal dieksekusi. Jaksa Agung, M Prasetyo, menjelaskan alasan kesepuluh terpidana mati lainnya batal dieksekusi.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi pagi jelang eksekusi Jampidum Noor Rochman sebagai pemimpin di lapangan ternyata melaporkan, di lapangan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak ada kapolda, dan beberapa pihak terkait, ternyata dari pengkajian itu, hanya 4 orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/7).
"Saya Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan di lapangan, bahwa penangguhan memang perlu dilakukan," sambungnya.
Diakuinya, Kejagung memang sebelumnya pernah menyampaikan kemungkinan dalam 14 nama yang kemungkinan akan dieksekusi. Namun, belajar dari eksekusi mati jilid II lalu di mana terpidana Marry Jane yang batal dieksekusi, maka proses kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Secara khusus saya jelaskan, memang Kejaksaan Agung pernah sampaikan informasi bahwa kemungkinan kalau tidak ada perubahan yang dieksekusi ada 14 narapidana, saya katakan kemungkinan. Tapi belajar di pengalaman lalu di detik terakhir eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi ada yang di tangguhkan karena sebab tertentu. Anda ingat Marry Jane, detik terakhir ada permintaan untuk ditangguhkan eksekusi, karena kesaksian beliau diperlukan dalam perkara trafficking di mana beliau korban," jelasnya.
"Belakangan dari pengalaman waktu itu, maka sebelum penangguhan ini tentunya telah dilakukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis, agar tidak ada yang terlanggar," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan duka citanya yang mendalam. Ditegaskannya, dalma eksekusi mati ini, kejaksaan hanya menjalankan tugas atas putusan pengadilan terkait satu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa hanya perintah undang-undang ini harus dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Sedang 10 yang ditunda yakni:
1. Zulfiqar Ali
2. Obinna Nwajagu
3. Ozias Sibanda
4. Meri Utami
5. Gurdip Singh
6. Frederik Luttar
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Agus Hadi
10. Okonkwo Nongso Kongleys.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya