Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan lengkap Jaksa Agung 10 terpidana batal dieksekusi mati

Penjelasan lengkap Jaksa Agung 10 terpidana batal dieksekusi mati Eksekusi mati di Lapas Nusakambangan. ©REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Eksekusi mati jilid III telah dilaksanakan dini hari tadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Jumlah terpidana mati yang dieksekusi hanya empat orang.

Mereka adalah Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan sepuluh nama yang sebelumnya sempat beredar akan dieksekusi mati bersama empat orang tersebut dinyatakan ditunda.

Banyak yang bertanya-tanya kenapa kesepuluh orang lainnya, batal dieksekusi. Jaksa Agung, M Prasetyo, menjelaskan alasan kesepuluh terpidana mati lainnya batal dieksekusi.

"Tadi pagi jelang eksekusi Jampidum Noor Rochman sebagai pemimpin di lapangan ternyata melaporkan, di lapangan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak ada kapolda, dan beberapa pihak terkait, ternyata dari pengkajian itu, hanya 4 orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/7).

"Saya Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan di lapangan, bahwa penangguhan memang perlu dilakukan," sambungnya.

Diakuinya, Kejagung memang sebelumnya pernah menyampaikan kemungkinan dalam 14 nama yang kemungkinan akan dieksekusi. Namun, belajar dari eksekusi mati jilid II lalu di mana terpidana Marry Jane yang batal dieksekusi, maka proses kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Secara khusus saya jelaskan, memang Kejaksaan Agung pernah sampaikan informasi bahwa kemungkinan kalau tidak ada perubahan yang dieksekusi ada 14 narapidana, saya katakan kemungkinan. Tapi belajar di pengalaman lalu di detik terakhir eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi ada yang di tangguhkan karena sebab tertentu. Anda ingat Marry Jane, detik terakhir ada permintaan untuk ditangguhkan eksekusi, karena kesaksian beliau diperlukan dalam perkara trafficking di mana beliau korban," jelasnya.

"Belakangan dari pengalaman waktu itu, maka sebelum penangguhan ini tentunya telah dilakukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis, agar tidak ada yang terlanggar," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan duka citanya yang mendalam. Ditegaskannya, dalma eksekusi mati ini, kejaksaan hanya menjalankan tugas atas putusan pengadilan terkait satu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa hanya perintah undang-undang ini harus dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.

Sedang 10 yang ditunda yakni:

1. Zulfiqar Ali

2. Obinna Nwajagu

3. Ozias Sibanda

4. Meri Utami

5. Gurdip Singh

6. Frederik Luttar

7. Eugene Ape

8. Pujo Lestari

9. Agus Hadi

10. Okonkwo Nongso Kongleys.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya