Penjelasan Misbakhun Soal Kritik Dana Cadangan PEN Digunakan untuk BUMN
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun memperjelas kritiknya terhadap rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang hendak melakukan Penanaman Modal Negara (PMN) ke sejumlah BUMN dengan mekanisme 'cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL)'.
Misbakhun mempermasalahkan adanya penggunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021. Sebab istilah tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur APBN, yang merupakan bagian dari manajemen keuangan negara yang diatur oleh undang-undang.
Agar masyarakat memahami, dijelaskan Politikus Golkar itu, Program PEN adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN. Meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN), dan Insentif Perpajakan Dunia Usaha
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Kenapa APBN dibuat? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Kapan kata tidak baku digunakan? Kata tidak baku ini sering kali menjadi bahasa sehari-hari atau bahasa slang yang digunakan oleh masyarakat dalam percakapan sehari-hari. Kata tidak baku ini lebih sering digunakan dalam situasi informal atau dalam komunikasi informal dengan teman, keluarga, atau rekan sebaya.
-
Kenapa kata tidak baku digunakan? Biasanya kata tidak baku digunakan dalam situasi informal atau santai.
-
Kenapa kata "abjat" dianggap tidak baku? Abjad (Baku) = Abjat (Tidak Baku), kumpulan huruf (aksara) berdasarkan urutan yang lazim dalam bahasa tertentu (Artinya).
-
Kenapa Prabowo-Gibran harus hati-hati pakai APBN? Imaduddin mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus berupaya bisa menyelesaikan utang yang diwariskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan, maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian SAL tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember. Artinya, ia hanya baru bisa menjadi cadangan pada 31 Desember 2021.
"Nah, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (10/11).
Sehingga, jika saat ini per November 2021, Menteri SMI sudah mengatakan ada SAL untuk PMN ke BUMN, maka kebijakannya aneh.
Memang selama ini, penyerapan anggaran 100 persen adalah mustahil, alias tidak mungkin tercapai. Untuk itu, biasanya memang ada SAL. Namun, SAL itu baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Bukan di tahun yang sama.
Harus diingat juga, bahwa PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN.
"Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN," imbuh Misbakhun.
Dia mengatakan, UU No.9/2020 tentang APBN 2021 memang memberi kewenangan kepada Menkeu sebagai bendahara umum negara, untuk menggunakan SAL. Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.
"APBN 2021 sendiri masih berjalan, sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL alias SAL tak boleh ada?" urai Misbakhun.
Bagi Misbakhun, bila kondisi yang disebutnya terjadi, maka Pemerintah akan kelimpungan sendiri. Bisa-bisa harus kembali menerbitkan surat utang yang beban pembayaran bunganya lagi-lagi ditanggung oleh rakyat.
"Jadi setiap resiko yang ada harus dimitigasi. Tak Boleh asal-asalan. Makanya saya kritik manajemen keuangan negara kayak begini," pungkas Misbakhun.
Diketahui, Menteri Sri Mulyani mengakui akan menggunakan dana cadangan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2021 dengan total mencapai Rp 53,1 triliun untuk menambah modal anggaran BUMN dan Lembaga.
Dari cadangan PEN, Sri Mulyani menggunakan dana sebesar Rp33 triliun dan pemanfaatan SAL sebesar Rp 20,1 triliun. Di antara penerimanya adalah Hutama Karya (HK) sebesar Rp25,2 triliun dan Waskita Karya sebesar Rp7,9 triliun. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menegaskan, penyaluran bantuan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan bagian dari perlinsos.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf menjelaskan bahwa program makan siang gratis yang dijalankan oleh pemerintah selanjutnya menggunakan APBN Tahun 2025.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaBey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaPerusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaPengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, Bansos adalah kewajiban bukan kebaikan Pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaPenyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
Baca SelengkapnyaAce mengatakan jika anggaran Rp 496,8 triliun merupakan anggaran perlinsos.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca Selengkapnya