Penjelasan Pemerintah Soal Istilah Pengganti ODP dan PDP Covid-19
Merdeka.com - Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan pengertian istilah baru saat update perkembangan kasus virus Corona. Yurianto mengatakan, istilah baru digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
"Menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria; orang dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," kata Yurianto saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Rabu (15/7).
Yurianto melanjutkan, daerah dilaporkan memiliki transmisi lokal, adalah daerah berzona merah dan oranye. Karenanya, orang tersebut akan dilabeli dengan istilah suspek.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Virus itu apa? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Yurianto menambahkan, suspek memiliki definisi luas. Selain penjelasan di atas, seorang yang terkena kontak dekat dengan pasien positif, juga dikategorikan sebagai suspek.
Selanjutnya, Yurianto menyebut, selain istilah suspek melekat terhadap definisi mereka yang bergejala ISPA, berasal dari wilayah zona merah dan oranye, terlibat kontak langsung dengan pasien positif, juga dapat dilekat dengan mereka yang sudah menjalani perawatan sesuai protokol Covid-19.
Dengan demikian, definisi ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam perawatan), saat ini masuk ke dalam istilah suspek.
"ODP dan PDP yang batasan definisi operasional tersebut, maka seluruhnya menjadi kasus suspek. Definisi ODP di masa sebelumnya, pun ada yang masuk dalam kriteria suspek, terutama pada orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah yang diyakini transmisi lokalnya terjadi atau diyakini kontak dengan kasus konfirmasi positif," Yurianto menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono mengubah nomenklatur atau penamaan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaKemenkes mengimbau masyarakat tetap menjaga kesehatan. Selain itu, tidak lupa pakai masker di keramaian dan rajin mencuci tangan .
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca Selengkapnya