Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet

Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet Ilustrasi RUU KUHP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP yang disosialisasikan ke masyarakat masih dalam bentuk draf.

Kendati demikian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih menyoroti tentang delik dalam draf pasal tentang penodaan agama.

Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan, delik tentang pasal penodaan agama masih bersifat pasal karet. Dia khawatir, dengan pasal ini, semua laporan berkaitan dengan agama akan menggunakan pasal tersebut.

"Delik tindak pidana terkait keagamaan pasal karet dan sebetulnya menurut kami itu salah arah," ucap Asfinawati kepada merdeka.com, Sabtu (5/6).

Dalam draf RKUHP yang diterima merdeka.com, aturan tentang tindak pidana terhadap agama diatur dalam Pasal 304 Bab VII Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ."

Menurut Asfin, jika tujuan pemerintah membuat aturan tentang perlindungan umat beragama, seharusnya membuat aturan rigid tentang ujaran kebencian.

"Kalau mau melindungi umat beragama maka yang harus diatur itu hate speech ujaran kebencian," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah
Senator Bali Arya Wedakarna Viral Diduga Menista Agama, Ini Reaksi Keras Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama

Senator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Yaqut akan Didisiplinkan PKB Buntut Pernyataan Jangan Pilih Pemimpin Mulut Manis
Reaksi Yaqut akan Didisiplinkan PKB Buntut Pernyataan Jangan Pilih Pemimpin Mulut Manis

Yaqut menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal capres bermulut manis.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab
Kontroversi Kepala BPIP: Larang Cadar, Agama Musuh Pancasila hingga Paskibraka Harus Lepas Jilbab

BPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Baca Selengkapnya