Penyesalan pengeroyok Bobotoh Ricko
Merdeka.com - WFR, salah satu pengeroyok Bobotoh Ricko Andrean (22) dibekuk polisi di Ciparay, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Ungkapan penyelasan keluar dari mulut pria berusia 19 tahun ini, setelah aksi brutalnya menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata WFR di Mapolres Bandung, Selasa (1/8).
Dia tidak menyangka perbuatannya bersama empat pelaku lainnya yang kini masih buron, berujung melayangnya nyawa Ricko.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Dia menceritakan, pengeroyokan terjadi di sela laga panas antara Persib Bandung dengan Persija Jakarta yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu lalu.
Pemicunya karena sekelompok Bobotoh ada yang mensinyalir keberadaan Jakmania dalam stadion berkapasitas 38 ribu penonton tersebut. Ricko saat itu datang dan hendak melerai. Namun yang terjadi, Ricko malah menjadi korban amukan.
"Saya saat kejadian mendengar suara The Jack terus saya naik ke atas. Ternyata saya lihat sudah ada korban lagi dipukul. Pas itu diseret juga, saya ikut nendang yang kena bagian dada," jelasnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hendro Pandowo.
Menurutnya pengeroyokan dipicu adanya kericuhan yang terjadi di lokasi. Saat itu Ricko bermaksud menolong korban pengeroyokan. Namun justru yang diterima Ricko pukulan dari massa.
"Mereka tidak suka dengan suporter Jak Mania saat kejadian itu. Karena memang disinyalir ada salah seorang dari Jak Mania. Makanya korban datang dan justru dikeroyok," jelasnya.
Hendro mengatakan, pelaku pengeroyokan itu memang diduga lebih dari lima orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian baru mengidentifikasi lima pelaku. "Empat pelaku kini masih dalam daftar buruan kepolisian," tandasnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan diamankannya empat tersangka lain yakni AKH (17), GR (19), EM (23) dan SL. Empat tersangka ini usai menyaksikan pertandingan, mem-posting ujaran kebencian di media sosial baik di Instagram dan Facebook. Keempatnya dikenakan UU ITE dengan hukuman penjara selama enam tahun.
"Dari beberapa postingan di IG, FB dan video yang diberikan pada kami dari teman-teman, dan wali kota (Ridwan Kamil) juga, maka langsung kita lakukan identifikasi. Kemudian kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memulai penyelidikan," imbuhnya.
Berbekalkan hasil olah TKP dan bukti yang terkumpul, akhirnya aparat mengarah pada pelaku WFR.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka berinisial IKS (44), KKD (23), DGS (49), KAP alias Badut (43), DGPM (29), IKYG (28), KDW (36), DGM (31), PPS(41) dan DGIG (25).
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaKorban sempat mendapat pertolongan di RSUD Kabupaten Bekasi. Namun tidak lama, korban mengembuskan napas terakhir.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum diketahui secara pasti permasalahan yang berujung insiden penusukkan.
Baca SelengkapnyaPelaku merasa korban sangat tidak sopan karena buang air kecil didekat para pelaku sedang nongkrong.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal, Bripda Rico diketahui sempat menelepon sang ibu.
Baca SelengkapnyaViral pengeroyokan sejumlah pria terhadap seorang pemuda inisial RH (21 tahun).
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca Selengkapnya