Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta Sidang putusan terhadap terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (26/7). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Agung Sucipto terbukti bersalah memberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/7). Hukuman yang dijatuhkan sesuai dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim saat membacakan putusannya.

Orang lain juga bertanya?

Ibrahim mengatakan, masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. Majelis juga memutuskan pria yang disapa Anggu itu tetap ditahan di Lapas I Kota Makassar.

"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," ucapnya.

Vonis terhadap Agung tidak berbeda jauh dengan tuntutan. JPU KPK sebelumnya meminta agar dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum Anggu, Bambang Hartono mengaku masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan mengambil banding atau tidak. Meski demikian, secara pribadi dia menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sudah sangat adil.

"Saya belum ketemu klien, tapi saya berpendapat pribadi, dalam kurun waktu 1 minggu apakah banding atau tidak, kalau menurut saya tidak. Mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai," tuturnya.

Jika kliennya banding maka akan jadi pikiran dan melelahkan. Apalagi kliennya sudah mengungkapkan semua fakta di persidangan meski pengajuan justice collaborator (JC) ditolak oleh hakim. "Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia mengakui," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 Miliar & Suap Rp5 Miliar Terkait Kasus Kepungurusan Nikel
Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 Miliar & Suap Rp5 Miliar Terkait Kasus Kepungurusan Nikel

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka TPPU, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Jadi Tersangka TPPU, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih

Jadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka

KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya