Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Merdeka.com - Agung Sucipto terbukti bersalah memberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/7). Hukuman yang dijatuhkan sesuai dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim saat membacakan putusannya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kapan Rivai Abdul Manaf Nasution mendapat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara? Sementara itu, sosok Rivai Abdul Manaf Nasution juga sempat diganjar penghargaan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada 19 Desember 2022 lalu.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
Ibrahim mengatakan, masa hukuman penjara Agung dikurangi selama masa tahanan. Majelis juga memutuskan pria yang disapa Anggu itu tetap ditahan di Lapas I Kota Makassar.
"Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 123 semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat," ucapnya.
Vonis terhadap Agung tidak berbeda jauh dengan tuntutan. JPU KPK sebelumnya meminta agar dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penasihat hukum Anggu, Bambang Hartono mengaku masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan mengambil banding atau tidak. Meski demikian, secara pribadi dia menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sudah sangat adil.
"Saya belum ketemu klien, tapi saya berpendapat pribadi, dalam kurun waktu 1 minggu apakah banding atau tidak, kalau menurut saya tidak. Mungkin tidak akan banding dan itu sudah selesai," tuturnya.
Jika kliennya banding maka akan jadi pikiran dan melelahkan. Apalagi kliennya sudah mengungkapkan semua fakta di persidangan meski pengajuan justice collaborator (JC) ditolak oleh hakim. "Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi. Lebih baik jalani karena dia mengakui," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Selengkapnya