Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap panitera pengganti PN Jaksel divonis 2,5 tahun penjara

Penyuap panitera pengganti PN Jaksel divonis 2,5 tahun penjara PN Jaksel. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 5 bulan kepada Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Zaini dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana memberikan suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau apabila tidak mampu membayar, diganti pidana 3 bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim, Ni Made Sudani saat membacakan putusan terhadap Zaini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Menurut majelis hakim, Zaini bersalah memberikan uang sebesar Rp 425 juta dan memberikan fasilitas kepada Tarmizi senilai Rp 90 juta, agar ia dapat memengaruhi majelis hakim yang menangani perkara dengan memenangkan perkara PT Aquamarine dengan PT Eastern Jason Fabrication Services (EJFS).

Berdasarkan keterangan para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, majelis hakim meyakini unsur pemberian suap telah terpenuhi.

Sementara itu, dari vonis majelis hakim yang memberatkan lantaran perbuatan Zaini sebagai terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Terlebih lagi profesi Zaini sebagai kuasa hukum yang merupakan bagian dari penegak hukum.

"Seorang lawyer yang merupakan bagian komponen penegak hukum, yang paham akan risiko perbuatannya," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan atas vonis tersebut karena Zaini bersikap sopan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa juga mengaku bersalah," ujar hakim Ni Made.

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Zaini. Majelis hakim berpendapat permohonan justice collaborator Zaini tidak berdasar meski sikapnya dinilai kooperatif.

Akibat perbuatannya, Zaini divonis telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing
Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing

Terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
Eks Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Bali Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta

Untuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur
Sepak Terjang Zarof Ricar, Eks Pejabat MA jadi Perantara Suap Ronald Tannur

Diduga, Zarof sebagai perantara yang akan mengurus sidang kasasi atas perkara kematian Dini Sera di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya