Perampokan di Grand Wisata Bekasi, korban kena sabetan celurit
Merdeka.com - Tiga ABG nekat merampok kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Alhasil satu di antara tiga pelaku tertangkap dan menjadi bulan-bulanan massa.
Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan pintu masuk pemandian Gowet, Kamis (20/4) pukul 18.30 WIB. Korbannya, Subur Burhanudin (23).
"Ketika korban menunggu dijemput oleh temannya, tidak lama kemudian didatangi oleh tiga orang tak dikenal menggunakan sepeda motor," kata Bobby, Jumat (21/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
Menurut dia, salah satu pelaku meminta telepon selular dan tas yang dibawa korban. Namun korban mempertahankan. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa harta korban.
"Satu pelaku yang lain menyabetkan sebuah celurit hingga mengenai pergelangan tangan korban," katanya.
Spontan korban teriak meminta pertolongan. Warga di lokasi yang mendengar kemudian berdatangan dan mengejar pelaku. Hasilnya, Pelaku berinisial AP (17) dapat tertangkap.
"Dua pelaku lainnya yang membacok dan menjadi joki masih dalam pengejaran, identitas sudah kami kantongi," katanya.
Bobby menambahkan, setiap pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat akan diproses hukum, walaupun pelaku masih di bawah umur.
"Tetap kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
AP kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan, ancamannya hukuman penjara di atas tujuh tahun. Polisi menyita barang bukti sebuah telepon selular milik korban yang dirampas pelaku. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaRemaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku setelah mengantongi identitas.
Baca SelengkapnyaPria paruh baya ini berhasil melawan tiga begal yang hendak merebut motornya. Meski motornya berhasil dipertahankan, korban dilarikan ke IGD rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSadis, Kawanan Begal Rampas Motor Casis Bintara Polri saat Berangkat Tes di Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaTabrak Mobil Boks, Begal di Gunungputri Bogor Tewas
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca Selengkapnya