Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perantara Suap Fayakhun Andriadi Sakit, Sidang Kasus Bakamla Ditunda

Perantara Suap Fayakhun Andriadi Sakit, Sidang Kasus Bakamla Ditunda Fayakhun Baca Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Sidang pembacaan surat dakwaan perkara pemberian suap atas pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Sya'af Arief ditunda. Penundaan dilakukan karena Erwin sakit dan tengah menjalani masa perawatan.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit MMC, Erwin mengalami penyempitan pembuluh darah.

"Tim JPU belum bisa hadirkan terdakwa. Karena terdakwa harus dilakukan tindakan medis," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7).

Kepada hakim, jaksa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pembantaran terhadap Managic Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia tersebut. Jaksa juga meminta penundaan sidang selama satu minggu.

"Mohon izin penundaan satu minggu majelis," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marawata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Dalam kasus ini PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.

Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Menurut Alex, total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.

PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
Tensi Lukas Enembe Naik Ngamuk Dicecar Jaksa, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Papua Ditunda
Tensi Lukas Enembe Naik Ngamuk Dicecar Jaksa, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Papua Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Kondisi Membaik, Cak Nun Keluar dari Ruang ICU
Kondisi Membaik, Cak Nun Keluar dari Ruang ICU

Cak Nun saat ini sudah dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Baca Selengkapnya
Kondisi Cak Nun Terbaru, Kesehatan Sudah Membaik dan Diizinkan Dokter Pulang ke Rumah
Kondisi Cak Nun Terbaru, Kesehatan Sudah Membaik dan Diizinkan Dokter Pulang ke Rumah

Cak Nun sebelumnya sejak 6 Juli 2023 lalu dirawat di RSUP Dr Sardjito.

Baca Selengkapnya