Peras polisi Rp 2 M, petani diduga palsukan tanda tangan adik ipar
Merdeka.com - Demi memeras seorang polisi, seorang petani di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial JN (43), diduga nekat memalsukan surat pelepasan hak (SPH) dan tanda tangan adik ipar. JN mengaku merugi sebesar Rp 2 miliar karena tanah yang diklaim miliknya belum dibayar.
Tak terima dengan kelakuan JN, adik iparnya, Baharuddin (49) melaporkannya ke polisi. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 junto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan keterangan palsu.
Dalam waktu bersamaan, JN juga dilaporkan anggota Polda Sumsel, Aipda Yamin (49) yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh JN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Kepada petugas, Baharuddin mengaku sama sekali tak memiliki tanah seperti yang disebutkan iparnya itu. Bahkan dia tidak menerima uang sepeserpun dari ulah terlapor.
"Dia (terlapor) palsukan tanda tangan saya biar dapat duit banyak, padahal saya sama sekali tidak punya tanah, apalagi sampai sepuluh hektare," ungkap Baharuddin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (3/8).
Sementara pelapor Yamin mengaku keberatan dengan laporan terlapor ke polisi sebelumnya dengan tuduhan penggelapan uang hasil pembayaran tanah di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin. Sebab, dirinya telah melunasi pembayaran tanah milik terlapor seluas 1,5 hektare senilai Rp 75 juta.
"Masalah ini sudah kelar, tapi dia (terlapor) ujuk-ujuk lapor ke polisi saya menggelapkan uang Rp 10 miliar dan sertifikat atas pembelian tanah sepuluh hektare, padahal dia cuma ada satu setengah hektare, itupun dibayar. Ini jelas pemerasan," ujarnya.
Setelah diselidiki, kata dia, terlapor melakukan manipulasi SPH yang diberikannya untuk dijualkan kepada pembeli. SPH itu disebutkan 10 hektare tetapi pada kenyataannya hanya 1,5 hektare.
"Dia bilang saya gelapkan sertifikat tanahnya, padahal waktu pembelian itu cuma ada SPH. Sertifikat mana yang digelapkan," kata dia.
Yamin berharap, polisi segera menyelidiki kasus ini dengan berkeadilan. Dia melaporkan JN dengan beberapa pasal, yakni Pasal 310, 317, 263, junto 266 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan, pemalsuan, dan keterangan palsu.
"Jangan kan saya, iparnya saja melaporkan JN ke polisi, berarti JN memang bermasalah. Saya tidak tahu siapa orang di belakangnya," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan laporan kedua pelapor akan diproses dengan memanggil terlapor dan saksi-saksi yang dibutuhkan. "Ada dua laporan sekaligus dengan satu terlapor yang sama. Bakal ditindaklanjuti semuanya," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya