Peras warga Rp 100 juta, mantan lurah di Berau diciduk tim saber pungli
Merdeka.com - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Berau, menciduk MA (54), PNS mantan Lurah di Berau, Kalimantan Timur, di rumahnya kawasan Gunung Tabur, Berau. Dari tangannya, petugas menyita Rp 20 juta diduga hasil pungli.
Keterangan diperoleh, MA diciduk tim Saber Pungli, Senin (4/9) lalu, setelah dia dilaporkan warga, dua hari sebelumnya atau Sabtu (2/9). Diketahui, pelapor berinisial AB, sebelumnya bermaksud hendak mengurus surat-surat tanah miliknya.
Pelaku MA, menjanjikan kesanggupan membantu pengurusan, dengan syarat diperlukan dana sekira Rp 100 juta. Namun demikian, korban tidak menyanggupi nominal yang disebut MA.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
"Sanggupnya korban Rp 20 juta, dan uang itu diserahkan saat bertemu di rumah pelaku," kata Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (6/9).
Di hari yang sama, 2 September 2017, korban AB menginformasikan kepada tim Saber Pungli, lantaran merasa sebagai korban pungli.
"Setelah lapor, tidak lama kita lakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya ya, dengan barang bukti Rp 20 juta," ujar Andy.
Belakangan diketahui, MA merupakan PNS mantan Lurah di salah satu kecamatan Kabupaten Berau. Uang yang diminta diakuinya bernominal Rp 100 juta.
"Tapi korban ini sanggupnya cuma segitu (Rp 20 juta)," sebut Andy.
"Ya, pelaku ini masih sebagai PNS di salah satu dinas di Pemkab Berau. Sebelumnya, memang dia adalah mantan Lurah di sini (di Berau)," tambah Andy.
Bersama barang bukti, MA dibawa tim Saber Pungli, ke Mapolres Berau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pungli.
"Yang bersangkutan kita tahan," sebut Andy lagi.
Penangkapan MA, menambah deretan kasus pungli, yang diungkap tim saber pungli. Sebelumnya, tim saber mengungkap kasus pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau dan Dinas Perhubungan Berau.
"Kasusnya masih dikembangkan ya. Tidak menutup kemungkinan, ada korban pungli lainnya ya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya