Perbandingan Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibanding karantina wilayah guna mencegah penyebaran Covid-19. Jokowi pun bakal mengaktifkan darurat sipil bila cara PSBB gagal memutus penyebaran virus corona.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan perbandingan tentang Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Perbandingan tersebut dibedakan dari lima aspek yakni Kegiatan, Tempat, Pelibatan Aparat Keamanan, Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Aktor.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana kondisi bangunan karantina di Pulau Rubiah saat ini? Dihimpun dari situs kemenag.go.id, kini hanya tersisa dua bangunan tua yang kondisinya sudah tidak terawat. Sedangkan bangunan lainnya telah lapuk oleh usia serta telah melewati berbagai fenomena.
- Kegiatan
Jika aspek Karantina Wilayah diterapkan, kegiatan yang dilakukan negara adalah melarang anggota masyarakat dikarantina keluar masuk wilayah sesuai Pasal 54 Ayat 3 UU No. 6/2018.
Kemudian, untuk aspek Pembatasan Sosial Berskala Besar, negara memberlakukan kegiatan paling sedikit meliputi Pasal 59 Ayat 3 UU No 6/2018 yaitu :
a. peliburan sekolah dan tempat kerjab. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atauc. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Sedangkan, jika Darurat Sipil diterapkan negara akan melakukan kegiatan :
1. Penerbitan aturan-aturan.(Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Perpu 23/1959)
2. Pembatasan pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
(Pasal 13 Perpu 23/1959);
3. Penggeladahan. (Pasal 14 Perpu 23/1959)
4. Memeriksa, menyita, membatasi, dan melarang barang yang diduga atau akan dipakai mengganggu keamanan. (Pasal 15 Ayat 1 Perpu 23/1959)
5. Penggalian informasi atas percakapan radio telekomunikasi (Pasal 17 Ayat 1 Perpu 23/1959)
6. Pembatasan dan pelarangan pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia (Pasal 17 Ayat 2 Perpu 23/1959)
7. Pelarangan penggunaan alat-alat telekomunikasi (pasal 17 Ayat 3 Perppu 23/1959);
8. Tidak memberi izin dan/atau melarang kegiatan umum atau yang dihadiri masyarakat umum (Pasal 18 Ayat 1 Perpu 23/1959)
9. Pembatasan dan pelarangan penggunaan memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu (Pasal 18 Ayat 2 Perpu 23/1959)
10. Pembatasan orang berada di luar rumah (Pasal 19 Perpu 23/1959)
- Tempat
Aspek tempat untuk Karantina Wilayah, dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut atau sesuai Pasal 53 Ayat 2 UU No 6/2018.
Kemudian, dari aspek tempat Pembatasan Sosial Berskala Besar, disebutkan tidak spesifik atau sesuai Pasal 59 Ayat 2 UU No 6/2018.
Sedangkan, dari aspek tempat untuk Darurat Sipil, adalah wilayah atau sebagian wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil atau sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perpu 23/1959.
- Pelibatan Aparat Keamanan
Dari aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Karantina Wilayah, Polri menjaga wilayah karantina sesuai Pasal 54 Ayat 2 UU No 6/2018.
Sedangkan, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.
Sementara, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Darurat Sipil, Perpu 23/1959 tidak mengatur secara rinci.
- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Karantina Wilayah disebutkan bahwa kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sesuai Pasal 55 Ayat 1 UU No 6/2018.
Kemudian, aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil tidak ada informasi yang disebutkan atau n/a.
- Aktor
Aspek Aktor untuk Karantina Wilayah, pemerintah pusat melibatkan daerah dan pihak terkait sesuai Pasal 55 Ayat 2 UU No 6/2018.
Kemudian, aspek Aktor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.
Sementara, aspek Aktor untuk Darurat Penanganan ialah Penguasa darurat sipil pusat Presiden sesuai Pasal 3 Ayat 1. Sedangkan, penguasa Darurat Sipil di daerah Kepala Daerah sesuai Pasal 4 Ayat 1.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barantin merupakan peleburan 3 lembaga di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta fungsi Pengawasan KSDAE Kementerian LHK.
Baca SelengkapnyaFenomena perubahan iklim dan pemanasan global mengubah masalah hama penyakit tumbuhan (OPT dan OPTK), hama dan penyakit hewan, ikan.
Baca SelengkapnyaBarantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaSemakin banyak orang yang tinggal di kota, maka semakin besar pula masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat.
Baca SelengkapnyaProses belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan secara tatap muka setelah kondisi udara membaik.
Baca SelengkapnyaPerumahan dan permukiman memiliki perbedaan dalam hal fungsi, kriteria, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.
Baca SelengkapnyaAnak-anak dan lanjut usia merupakan kelompok terbanyak sebagai penderita ISPA akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.
Baca SelengkapnyaPosyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak
Baca Selengkapnya