Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perbandingan Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil

Perbandingan Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil Jogja Lockdown. ©2020 liputan6.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibanding karantina wilayah guna mencegah penyebaran Covid-19. Jokowi pun bakal mengaktifkan darurat sipil bila cara PSBB gagal memutus penyebaran virus corona.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan perbandingan tentang Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Perbandingan tersebut dibedakan dari lima aspek yakni Kegiatan, Tempat, Pelibatan Aparat Keamanan, Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Aktor.

Orang lain juga bertanya?

- Kegiatan

Jika aspek Karantina Wilayah diterapkan, kegiatan yang dilakukan negara adalah melarang anggota masyarakat dikarantina keluar masuk wilayah sesuai Pasal 54 Ayat 3 UU No. 6/2018.

Kemudian, untuk aspek Pembatasan Sosial Berskala Besar, negara memberlakukan kegiatan paling sedikit meliputi Pasal 59 Ayat 3 UU No 6/2018 yaitu :

a. peliburan sekolah dan tempat kerjab. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atauc. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Sedangkan, jika Darurat Sipil diterapkan negara akan melakukan kegiatan :

1. Penerbitan aturan-aturan.(Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Perpu 23/1959)

2. Pembatasan pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

(Pasal 13 Perpu 23/1959);

3. Penggeladahan. (Pasal 14 Perpu 23/1959)

4. Memeriksa, menyita, membatasi, dan melarang barang yang diduga atau akan dipakai mengganggu keamanan. (Pasal 15 Ayat 1 Perpu 23/1959)

5. Penggalian informasi atas percakapan radio telekomunikasi (Pasal 17 Ayat 1 Perpu 23/1959)

6. Pembatasan dan pelarangan pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia (Pasal 17 Ayat 2 Perpu 23/1959)

7. Pelarangan penggunaan alat-alat telekomunikasi (pasal 17 Ayat 3 Perppu 23/1959);

8. Tidak memberi izin dan/atau melarang kegiatan umum atau yang dihadiri masyarakat umum (Pasal 18 Ayat 1 Perpu 23/1959)

9. Pembatasan dan pelarangan penggunaan memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu (Pasal 18 Ayat 2 Perpu 23/1959)

10. Pembatasan orang berada di luar rumah (Pasal 19 Perpu 23/1959)

- Tempat

Aspek tempat untuk Karantina Wilayah, dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut atau sesuai Pasal 53 Ayat 2 UU No 6/2018.

Kemudian, dari aspek tempat Pembatasan Sosial Berskala Besar, disebutkan tidak spesifik atau sesuai Pasal 59 Ayat 2 UU No 6/2018.

Sedangkan, dari aspek tempat untuk Darurat Sipil, adalah wilayah atau sebagian wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil atau sesuai Pasal 8 Ayat 1 Perpu 23/1959.

- Pelibatan Aparat Keamanan

Dari aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Karantina Wilayah, Polri menjaga wilayah karantina sesuai Pasal 54 Ayat 2 UU No 6/2018.

Sedangkan, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.

Sementara, aspek Pelibatan Aparat Keamanan untuk Darurat Sipil, Perpu 23/1959 tidak mengatur secara rinci.

- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Karantina Wilayah disebutkan bahwa kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina sesuai Pasal 55 Ayat 1 UU No 6/2018.

Kemudian, aspek Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil tidak ada informasi yang disebutkan atau n/a.

- Aktor

Aspek Aktor untuk Karantina Wilayah, pemerintah pusat melibatkan daerah dan pihak terkait sesuai Pasal 55 Ayat 2 UU No 6/2018.

Kemudian, aspek Aktor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar disebutkan tidak spesifik atau Pasal 59 Ayat 4 UU No 6/2018.

Sementara, aspek Aktor untuk Darurat Penanganan ialah Penguasa darurat sipil pusat Presiden sesuai Pasal 3 Ayat 1. Sedangkan, penguasa Darurat Sipil di daerah Kepala Daerah sesuai Pasal 4 Ayat 1.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Resmi Bentuk Badan Karantina, Ini Kriteria Pemimpinnya
Jokowi Resmi Bentuk Badan Karantina, Ini Kriteria Pemimpinnya

Barantin merupakan peleburan 3 lembaga di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta fungsi Pengawasan KSDAE Kementerian LHK.

Baca Selengkapnya
FAO Angkat Suara soal Badan Karantina Indonesia, Bisa Setara Australia dan AS
FAO Angkat Suara soal Badan Karantina Indonesia, Bisa Setara Australia dan AS

Fenomena perubahan iklim dan pemanasan global mengubah masalah hama penyakit tumbuhan (OPT dan OPTK), hama dan penyakit hewan, ikan.

Baca Selengkapnya
Baru Dibentuk Presiden Jokowi, Badan Karantina Indonesia Jadi Garda Terdepan Hadapi Neo Terorisme
Baru Dibentuk Presiden Jokowi, Badan Karantina Indonesia Jadi Garda Terdepan Hadapi Neo Terorisme

Barantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Urbanisasi dan Perubahan Iklim Pengaruhi Tingginya Masalah Kesehatan di Daerah
Urbanisasi dan Perubahan Iklim Pengaruhi Tingginya Masalah Kesehatan di Daerah

Semakin banyak orang yang tinggal di kota, maka semakin besar pula masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kabut Asap Kiriman Sumsel Selimuti Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah
Kabut Asap Kiriman Sumsel Selimuti Pekanbaru, Siswa Belajar dari Rumah

Proses belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan secara tatap muka setelah kondisi udara membaik.

Baca Selengkapnya
Beda Pemukiman dan Perumahan, Punya Fungsi Berbeda untuk Kehidupan Manusia
Beda Pemukiman dan Perumahan, Punya Fungsi Berbeda untuk Kehidupan Manusia

Perumahan dan permukiman memiliki perbedaan dalam hal fungsi, kriteria, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya
Kabut Asap Dampak Karhutla Menggila di Palembang, Penderita ISPA Naik Drastis
Kabut Asap Dampak Karhutla Menggila di Palembang, Penderita ISPA Naik Drastis

Anak-anak dan lanjut usia merupakan kelompok terbanyak sebagai penderita ISPA akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Charles Jelaskan Rumus 6M + 1S Cegah Dampak Polusi Udara Jakarta
Anggota DPR Charles Jelaskan Rumus 6M + 1S Cegah Dampak Polusi Udara Jakarta

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai kualitas udara di Jakarta telah mencapai tingkat yang membahayakan.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta

Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak

Baca Selengkapnya