Peredaran Uang Dolar Palsu Terungkap
Merdeka.com - Polres Metro Depok mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di Jalan Raya Pekapuran Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis, pada Selasa, 16 Juni 2020.
"Kasus tindak pidana mengedarkan uang jenis Dolar US palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (18/6).
Yusri menerangkan, dari kasus tersebut polisi meringkus tiga tersangka masing-masing atas nama Maulana, Ishak alias Sandi, dan Agus. Para pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang berada di luar wilayah Depok.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana ciri khas uang koin Rp100? Uang koin Rp100 menjadi salah satu artefak berharga bagi para kolektor dengan desainnya yang menampilkan rumah gadang, disertai dengan tulisan 'Bank Indonesia' dan 'Seratus Rupiah'.
-
Siapa yang menarik uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Dimana koin-koin itu ditemukan? Koin ini ditemukan di Rugen, sebuah pulau di Jerman berada sekitar 200 kilometer utara Mirow.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Modus pelaku mengedarkan dolar palsu tersebut dengan cara menjualnya dengan harga yang murah.
"Pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1," jelas Yusri.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa 20 lembar USD, 28 lembar pecahan 100 dolar, satu lakh pecahan uang kertas dengan pecahan 100 dolar, serta tiga lakh pecahan uang dolar Brunei.
"71 lembar pecahan Euro dan juga tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 dolar," tandasnya.
Mengacu pada Pasal 245 KUHP, maka para pelaku akan diancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu. Atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca Selengkapnya