Perempuan Salat Sambil Joget Tik Tok di Lombok Dijerat Pasal Penistaan Agama
Merdeka.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah mengamankan seorang perempuan atas nama inisial RE (19). Wanita itu diamankan, karena diduga telah melakukan penistaan agama yakni membuat video Tik Tok berjoget saat melakukan gerakan salat.
"Perempuan yang membuat video tik tok dengan menampilkan diri bermain dengan gerakan salat tadi malam sudah diamankan oleh personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 Wita. Senin (04/05)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
"Karena tak ingin dampaknya meluas, kami pun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," sambungnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Wanita yang beralamat di Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah itu diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tik tok yang diunggah di akun media sosial miliknya.
"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun" sebutnya.
Pasal 156 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
Ia mengungkapkan, RE telah meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya itu saat dirinya dimintai keterangan atau diperiksa polisi di Polres Lombok Tengah.
"Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," ujar RE sambil bergetar saat menyampaikan permohonan maafnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menambahkan, RE tidak mengetahui dan menyadari dampak dari video tik tok yang telah dibuatnya tersebut.
"(Alasannya) Tidak menyadari bahwa yang dilakukan tersebut salah," ujar Artanto.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tak terpancing dengan adanya video yang sempat viral tersebut. Karena, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh aparat kepolisian.
"Kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat," tutup Artanto.
Sebelumnya, sebuah video Tik Tok merekam aksi seorang wanita inisial RE mempermainkan gerakan salat. Semula wanita itu sedang salat tiba-tiba saja berjoget Tik Tok kemudian kembali menjalankan salah karena seolah-olah ada yang memergoki.
Di video itu diberikan caption 'Pas lagi solat, tiba² ada tetangga puter lagu DJ,dari pada gak khusyuk, iaaaa keburu suami dateng'. Disebut-sebut, video itu diambil di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto, membenarkan pihak sedang menangani kasus tersebut. Tetapi dia tidak menjelaskan posisi RE apakah ditangkap atau tidak.
"Informasinya sedang menangani kasus itu," ujar Artanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (5/5).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Pria Lecehkan Wanita Salat dalam Masjid di Lombok, Ini Tindakan Polisi
Baca SelengkapnyaDiiring musik EDM, remaja wanita tersebut bergoyang di depan Masjid Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral memperlihatkan seorang wanita menjadi imam salat di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah ditegur paspampres, wanita itu kembali ke tempat duduknya di sebelah menteri PUPR.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan bernama Ara menceritakan kisahnya tidak pernah sholat 5 tahun.
Baca SelengkapnyaF sempat diamankan warga, tokoh masyarakat dan aparatur desa setempat sebelum akhirnya dibawa ke polisi.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca Selengkapnya