Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa 12 Saksi, Kejagung Usut Pengelolaan Keuangan Asabri di Sejumlah Perusahaan

Periksa 12 Saksi, Kejagung Usut Pengelolaan Keuangan Asabri di Sejumlah Perusahaan Melihat Pelayanan di Gedung ASABRI. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. Dengan memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi terhadap 10 tersangka Manajer Investasi (MI) dan pihak lain di PT Asabri.

"Senin, Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/8).

Adapun saksi yang diperiksa antara lain; ES selaku Dirut PT. Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun); IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital;S selaku Fund Accounting PT. Aurora Asset Management; R selaku Finance dan Accounting PT. Aurora Asset Management; dan S selaku Direktur PT. Oso Sekuritas.

Kemudian, DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas; TJ selaku Direktur PT. Panin Sekuritas; AUS selaku Direksi PT. MNC Sekuritas; AA selaku Direksi PT. MNC Sekuritas. Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Sementara untuk pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri, kejagung periksa W selaku Dirut PT. Maybank Kim Eng Sekuritas; AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas; serta YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri," ujar Leonard.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi," ujarnya.

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP