Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa 12 Saksi Swasta, KPK Perdalam Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

Periksa 12 Saksi Swasta, KPK Perdalam Kasus Suap Bansos Juliari Batubara Juliari Batubara diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Ke-12 saksi itu bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensoso. Ke-12 saksi tersebut merupakan pihak swasta dari berbagai perusahaan.

Mereka adalah Andreas dari PT Swarnabhumi, Rizal dari PT Putra Bumi Pahala Mandiri, Benedictus dari PT Maju Gemilang Mandiri, M. Iqbal dari PT Total Abadi Solusindo, dan Ali Abulakan dari PT Toima Jaya Bersama.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, Indradi dari PT Brahman Farm, Yulianus dari PT Inti Jasa Utama, Alida swasta PT Hohian Putra Jaya, Herson swasta dari PT Gosyen Sejahtera Utama, Rika Eka Sari swasta PT Rubi Convex, Rahmat Akmal swasta PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Henry Christiningsih swasta PT Sraya Dinamika Mandiri.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
FOTO: Ini Tampang Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya