Ade Yasin, Gara-Gara WTP Masuk Bui 4 Tahun
Merdeka.com - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Putusan dibacakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).
Kasus Ade dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Selasa (26/4) sampai Rabu (27/4) lalu. Dalam kegiatan OTT itu, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang terdapat di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.
Baca juga: Kolusi Adalah Persekongkolan Berikut Ciri Ciri, Contoh Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Keesokan harinya, pada Kamis (28/4), Ade bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ade terjerat kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor, yaitu Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, sebagai tersangka.
Ade disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Didakwa Menyuap Rp1,9 Miliar
Pada Rabu (13/7), Ade menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut, Ade didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sekadar diketahui, WTP merupakan istilah yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar. "Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di PN Bandung, Rabu (13/7).
Jaksa mendakwa suap tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Oktober 2021 hingga tahun 2022. Adapun uang suap yang diberikan mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Ade mengarahkan agar LKPD TA 2021 harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Dalam persidangan lanjutan, Ihsan Ayatullah mengaku mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam, yang juga menjadi terdakwa.
Ihsan mengungkapkan, auditor BPK bernama Hendra meminta uang lebih kepada Ihsan, dengan dalih biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat saat itu, Agus Khotib, dari semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta.
"Awalnya, Hendra menyebutkannya 70. Kemudian meminta 100 dibuletin. Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin)," kata Ihsan dalam persidangan, Senin (5/9).
Ade Yasin yang turut dihadirkan dalam persidangan secara langsung mengaku tidak mengetahui adanya permintaan biaya sekolah untuk Agus Khotib. Bahkan, Ade pun mengaku tidak mengenal Agus Khotib.
"Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit meeting. Selebihnya tugas dinas masing-masing," kata Ade.
Namun, pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah Agus Khotib.
Dia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK Jabar mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
"Terkait sekolah, saya tidak pernah memberitahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).
Dituntut 3 Tahun Penjara
Selanjutnya, Ade menjalani sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (12/9). Ade dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Seminggu kemudian, Ade juga mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pembelaannya, Ade berharap majelis hakim memberikan keadilan. Menurutnya, tuduhan menyuap auditor BPK tidak terbukti.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis, Senin (19/9).
Dia berharap majelis hakim objektif dalam memberikan putusan. Apalagi, katanya, dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut Ade Yasin tidak terlibat.
Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Banding Setelah Dinyatakan Bersalah
Meskipun demikian, pada Jumat (23/9), Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU.
Pendukung Ade Yasin berteriak mengungkapkan kekecewaannya ketika mendengar keputusan tersebut. Beberapa dari mereka ada yang terlihat melempar air botol ke arah majelis hakim. Yang lainnya tak sedikit yang menangis atau keluar ruang sidang dengan penuh emosi.
"Ini dzolim! Kriminalisasi!," ucap sejumlah pendukung Ade Yasin
Penasihat hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar pun mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hakim mengesampingkan fakta persidangan karena kesaksian 39 orang dengan dua saksi ahli tidak menjadi pertimbangan.
"Tiga puluh sembilan saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dinalara kepada wartawan, Bandung, Jumat (23/9).
Dosen Universitas Pakuan itu yakin Ade Yasin tidak bersalah. "Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya