Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ade Yasin, Gara-Gara WTP Masuk Bui 4 Tahun

Ade Yasin, Gara-Gara WTP Masuk Bui 4 Tahun Sidang Ade Yasin di PN Bandung Tipikor. antara

Merdeka.com - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Putusan dibacakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).

Kasus Ade dimulai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Selasa (26/4) sampai Rabu (27/4) lalu. Dalam kegiatan OTT itu, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang terdapat di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Baca juga: Kolusi Adalah Persekongkolan Berikut Ciri Ciri, Contoh Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku

Orang lain juga bertanya?

Keesokan harinya, pada Kamis (28/4), Ade bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPK Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ade terjerat kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor, yaitu Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, sebagai tersangka.

Ade disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Didakwa Menyuap Rp1,9 Miliar

Pada Rabu (13/7), Ade menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang tersebut, Ade didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sekadar diketahui, WTP merupakan istilah yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar. "Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman di PN Bandung, Rabu (13/7).

Jaksa mendakwa suap tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Oktober 2021 hingga tahun 2022. Adapun uang suap yang diberikan mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Jaksa juga menjelaskan bahwa Ade mengarahkan agar LKPD TA 2021 harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.

Dalam persidangan lanjutan, Ihsan Ayatullah mengaku mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam, yang juga menjadi terdakwa.

Ihsan mengungkapkan, auditor BPK bernama Hendra meminta uang lebih kepada Ihsan, dengan dalih biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat saat itu, Agus Khotib, dari semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta.

"Awalnya, Hendra menyebutkannya 70. Kemudian meminta 100 dibuletin. Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin)," kata Ihsan dalam persidangan, Senin (5/9).

Ade Yasin yang turut dihadirkan dalam persidangan secara langsung mengaku tidak mengetahui adanya permintaan biaya sekolah untuk Agus Khotib. Bahkan, Ade pun mengaku tidak mengenal Agus Khotib.

"Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit meeting. Selebihnya tugas dinas masing-masing," kata Ade.

Namun, pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah Agus Khotib.

Dia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK Jabar mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

"Terkait sekolah, saya tidak pernah memberitahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).

Dituntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya, Ade menjalani sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (12/9). Ade dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Seminggu kemudian, Ade juga mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam pembelaannya, Ade berharap majelis hakim memberikan keadilan. Menurutnya, tuduhan menyuap auditor BPK tidak terbukti.

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis, Senin (19/9).

Dia berharap majelis hakim objektif dalam memberikan putusan. Apalagi, katanya, dari 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut Ade Yasin tidak terlibat.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Banding Setelah Dinyatakan Bersalah

Meskipun demikian, pada Jumat (23/9), Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU.

Pendukung Ade Yasin berteriak mengungkapkan kekecewaannya ketika mendengar keputusan tersebut. Beberapa dari mereka ada yang terlihat melempar air botol ke arah majelis hakim. Yang lainnya tak sedikit yang menangis atau keluar ruang sidang dengan penuh emosi.

"Ini dzolim! Kriminalisasi!," ucap sejumlah pendukung Ade Yasin

Penasihat hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar pun mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hakim mengesampingkan fakta persidangan karena kesaksian 39 orang dengan dua saksi ahli tidak menjadi pertimbangan.

"Tiga puluh sembilan saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dinalara kepada wartawan, Bandung, Jumat (23/9).

Dosen Universitas Pakuan itu yakin Ade Yasin tidak bersalah. "Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya