Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Suap Rp 7 Miliar Untuk Irjen Napoleon dari Djoko Tjandra

Perjalanan Suap Rp 7 Miliar Untuk Irjen Napoleon dari Djoko Tjandra Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Tim Divisi Hukum Mabes Polri mengungkap proses kronologi kasus suap yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte guna menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

Tim Divisi Hukum Mabes Polri membeberkan kronologi suap tersebut terjadi pada bulan April sampai awal Mei yang dilakukan secara bertahap, sampai bertemu kesepakatan Rp 7 miliar antara Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

13 April 2020

Menurut Tim Divisi Hukum Mabes Polri, kejadian bermula saat tersangka lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi datang ke ruangan Napoleon pada 13 April 2020. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan terkait red notice.

"Setelah menerima Tommy Sumardi, pemohon memerintahkan saksi KBP. Thomas Arya untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat," kata tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

14 April 2020

Setelah rapat, Napoleon disebut menerbitkan Berita Faksimile ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Faksimile yang ditandatangani pada 14 April 2020 memiliki nomor surat NCB-DivHI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.

"Faksimile tanggal 14 April 2020 inilah yang sebenarnya mengawali terjadinya tindak pidana tersebut, dikarenakan pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui bahwa pada 2019 red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah expired, karena Divhubiter terkoneksi dengan system di Lyon Perancis," ujar Tim Divisi Hukum.

"Di samping itu pula pada tahun 2014 red notice tersebut memang sudah di grounded mengapa Divhubinter harus membuat Faksimili tersebut untuk bertanya khusus untuk perkara Djoko Soegiarto Tjandra saja tidak untuk untuk mengurus Red Notice lain," lanjutnya.

16 April 2020

Kemudian, Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra) diskemakan membuat surat permohonan kepada pemohon perihal permohonan pencabutan interpol red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Dengan dalil surat permohonan itu, Napoleon disebut menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Justru di sinilah, ujar Tim Divisi Hukum Mabes Polri, terbuka konsistensi Napoleon untuk membantu secara pribadi Djoko Tjandra," kata

5 Mei 2020

Kemudian, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyatakan bahwa dari April hingga Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada Napoleon secara bertahap. Uang tersebut diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

"Perbuatan pemohon pada akhirnya dalam rangka memberikan prestasi atas suap yang diterimanya adalah berdasarkan Surat Kadiv Hubinter kepada Dirjen Imigrasi u.p Dirwasdakim Nomor: 1036/V/2020/NCB Div HI tanggal 5 Mei 2020 bertujuan menguntungkan pihak Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan," kata Tim Divisi Hukum Mabes Polri.

1 September 2020

Sementara, Termohon menyampaikan pada persidangan bahwa penyidikan perkara atas nama Pemohon telah disusun dalam berkas Perkara Nomor: BP/BP.10.04/IX/2020 Tipikor tunggal 1 September 2020, dan Termohon telah mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Nomor B/169/IX/RES.,2/2020/Tipikor tanggal 1 September 2020.

"Bahkan Kejaksaan Agung RI telah memberikan petunjuk (P-19) melalui Surat Nomor B.1029/5.3/1.1/09/2020 tanggal 11 September 2024 dan termohon telah memperbaiki sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta telah mengirimkannya Kembali berdasarkan Surat Nomor B/177 IX/RES 32/2020 V Tipikor tanggal 21 September 2020," kata mereka.

"Bahwa pada penyidikan perkara aquo Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020, penutupan Pemohon sebagai Tersangka sudah didasarkan pada Alat Bukti sebagaimana penjelasun termohon diatas dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU XII/2014 tanggal 24 April 2015. Maka haruslah dinyatakan SAH," lanjutnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya